1.
ORGANISASI MUHAMMADIYAH
A. Pengertian Muhammadiyah
Arti Bahasa
(Etimologis) Muhamadiyah berasal dari kata bahasa Arab “Muhamadiyah”, yaitu
nama nabi dan rasul Allah yang terkhir. Kemudian mendapatkan “ya” nisbiyah,
yang artinya menjeniskan. Jadi Muhammadiyah yaitu semua orang Islam yang
mengakui dan meyakini bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
hamba dan pesuruh Allah yang terakhir.
Arti Istilah (Terminologi) Secara istilah,
Muhamadiyah merupakan gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar, berakidah
Islam dan bersumber pada Alquran dan as-Sunnah, didirikan oleh K.H. Ahmad
Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H, bertepatan 18November 1912 Miladiyah
di kota Yogyakarta.
B. Latar Belakang Berdirinya Muhammadiyah
1.
Latar Belakang
Internal:
Yang pertama
dilatar belakangi oleh aspirasi keagamaan KH. Ahmad Dahlan yang terinspirasi
dari QS. Ali Imran : 104. Bahwa perlu “diadakan” suatu golongan yang menyeru
kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dan bentuk golongan tersebut
adalah dengan ORGANISASI.
Kedua, karena
keadaan Umat Islam umat Islam saat itu
(tahun 1900 an) berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Miskin, bodoh,
terpinggirkan. Kondisi ini dimanfaatkan oleh musuh-musuh Islam untuk
menghancurkan.
2.
Latar Belakang
Eksternal:
Adanya
praktek ajaran Islam yang tercampur dengan ajaran lain. Penyebaran ajaran agama Islam pada masa awal di nusantara menggunakan
system asimilasi yang tidak menimbulkan pertentangan dari masyarakat nusantara
yang masih beragama hindu, budha maupun kepercayaan. Asimilasi yang dilakukan
oleh wali songo sangat berhasil memasukkan Islam dalam kehidupan masyarakat
kala itu. Namun ketika para wali sudah tiada, tarbiyah yang dilakukan belum
berhasil, ajaran Islam masih bercampur dengan ajaran yang lain.
C. Amal Usaha Muhammadiyah
1. Amal Usaha
Pasal 7 ayat 1 AD
Muhammadiyah:
“ Untuk mencapai maksud dan
tujuannya, Muhmmadiyah melaksanakan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan”
Ayat 2 menyebutkan :
“Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha
, program, dan kegiatan yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga”
1.
Jenis-Jenis Amal Usaha Muhammadiyah
a. Bidang Da’wah
Dalam da’wahnya, Muhammadiyah selalu menekankan amar
ma’ruf nahi munkar yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Untuk
menyamakan gerak langkah dalam da’wah, para da’i Muhammadiyah berpedoman pada
putusan tarjih sebagai hasil proses analisis dalam menetapkan hukum dengan
menetapkan dalil yang lebih kuat (rajih), lebih tepat analogi dan lebih kuat
mashlahatnya
b. Bidang Agama Islam,
Program gerakannya, menamkan keyakinan dan Memperdalam
dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagaiaspek kehidupan. Wujud
aksi amal usahanya yaitu memurnaikan ajaran tauhid, memberantas tradisi
keagamaan yang dianggap sebagai ajaran Islam, memurnikan dan meluruskan
amaliahibadah seperti Meluruskan arah qiblat, dan memelopori pembentukan
Departemen Agama pada tahun 1946.
c. Bidang Pendidikan
Pendidikan yang dirintis Muhammadiyah adalah pendidikan yang berorientasi
kepada dua hal, yaitu perpaduan antara sistem sekolah umum dan
madrasah/pesantren Muhammadiyah mendirikan amal usaha berupa : Sekolah-sekolah
umum modern yang mengajarkan keagamaan, Mendirikan madrasah/pesantren yang
mengajarkan ilmu pengetahuan umum/modern dan Mendirikan perguruan tinggi.
d. Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat
Sejak awal berdirinya Muhammadiyah menaruh perhatian besar terhadap
kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat kelas dhu’afa. Pendampingan
terhadap masyarakat kelas dhu’afa agar dapat mandiri Untuk mengelola amal-amal
usaha tersebut,dibentuk majelis dan lembaga :– Majelis Pelayanan Kesehatan
masyarakat– Majelis Pelayanan Sosial– Majelis Pemberdayaan Masyarakat– Majelis
Lingkungan Hidup– Lembaga Penangulangan Bencana.
e. Bidang Politik Kenegaraan
Dalam kehidupan di bidang politik
kenegaraan. Muhammadyah mempunyai sikap yang sangat peduli dan ikut bertanggung
jawab dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan benar
f. Bidang Ekonomi dan Keuangan
Untuk menjalankan amal usaha di bidang ini dibentuk
majelis dan lembaga Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan– Lembaga Pemerikasa dan
Pengawasan Keuangan.
D. Lambang dan Makna
a. Bentuk Lambang Muhammadiyah
Lambang persyarikatan berbentuk matahari
yang memancarkan dua belas sinar yang mengarah kesegala penjuru, dengan
sinarnya yang putih bersih bercahaya. Ditengah-tengah matahari terdapat tulisan
dengan huruf Arab; Muhammadiyah. Pada lingkaran atas yang mengelilingi tulisan
Muhammadiyah terdapat; tulisan berhuruf Arab, berujud kalimat syahadat
tauhid: “Asyahadu anal ila-ha illa Allah” (saya bersaksi
bahwasanya tidak ada tuhan kecuali Allah), dan pada lingkaran bagian bawah
tertulis kalimat syahadat Rasul “Waasyhadu anna Muhammadan
Rasulullahi” (dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan
Allah). Seluruh gambar matahari dengan atributnya berwarna putih dan terletak
diatas warna dasar hijau daun.
b. Maksud Lambang Muhammadiyah
Muhammadiyah menggambarkan jati diri, gerak
serta manfaatnya sebagaimana matahari. Kalau matahari menjadi penyebab lahiriah
berlangsung kehidupan secara biologis bagi seluruh mahluk hidup yang ada
dibumi, maka Muhammadiyah akan menjadi penyebab lahirnya, berlansungnya
kehidupan secara spiritual, rohaniah bagi semua orang yang mau menerima
pancaran sinarnya yang berupa ajaran agama Islam sebagaimana yang termuat dalam
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dua belas sinar matahari yang memancar keseluruh
penjuru mengibarkan tekad dan semangat pantang menyerah dari warga Muhammadiyah
dalam memperjuangkan Islam ditengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia sebagai
tekad dan semangat pantang mundur dan menyerah dari kaum Hawary, yaitu
sahabat Nabi Isa as. Yang jumlahnya dua belas orang Warna putih pada seluruh
gambar matahari melambangkan kesucian dan keikhlasan. Warna hijau yang menjadi
warna dasar melambangkan kedamaian dan kesejahteraan.
2. ORGANISASI OTONOM MUHAMMADIYAH
A. Organisasi Otonom
Muhammadiyah
1.
Pengertian
Organisasi
Otonom Muhammadiyah ialah organisasi atau badan yang dibentuk oleh
Persyarikatan Muhammadiyah yang dengan bimbingan dan pengawasan, diberi hak dan
kewajiban untuk mengatur rumah tangga sendiri, membina warga Persyarikatan
Muhammadiyah tertentu dan dalam bidang-bidang tertentu pula dalam rangka
mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah.
2.
Struktur dan Kedudukan
Organisasi
Otonom (Ortom) Muhammadiyah sebagai badan yang mempunyai otonomi dalam mengatur
rumah tangga sendiri mempunyai jaringan struktur sebagaimana halnya dengan
Muhammadiyah, mulai dari tingka pusat, tingkat propinsi, tingkat kabupaten,
tingkat kecamatan, tingkat desa, dan kelompok-kelompok atau jama’ah – jama’ah.
3. Hak dan Kewajiban
Kewajiban
Ortom Muhammadiyah ialah sebagai berikut :
a. Melaksanakan
Keputusan Persyarikatan Muhammadiyah
b. Menjaga nama
baik Persyarikatan Muhammadiyah
c. Membina anggota-anggotanya menjadi warga dan
anggota Persyarikatan Muhammadiyah yamg baik
d. Membina hubungan dan kerjasama yang baik
dengan sesama ortom
e. Melaporkan
kegiatan-kegiatannya kepada pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah
f. Menyalurkan
anggota-anggotanya dalam kegiatan gerak dan amal usaha Persyarikatan
Muhammadiyah sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
Adapun hak
yang dimiliki oleh Ortom Muhammadiyah ialah sebgai berikut :
a. Mengelola
urusan kepentingan, aktivitas dan amal usaha yang dilakukan
organisasi otonomnya,
b. Berhubungan
dengan organisasi/ Badan lain di luar Persyarikatan Muhammadiyah,
c. Memberi
saran kepada Persyarikatan Muhammadiyah baik diminta atau atas kemauan sendiri,
d. Mengusahakan
dan mengelola keuangan sendiri.
4. Pembentukan Ortom Muhammadiyah
Ditetapkan
oleh Tanwir Muhammadiyah (Lembaga Permusyawaratan Tertinggi setelah Muktamar
Muhammadiyah) dan dilaksanakan dengan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
B. Macam-Macam Organisasi Otonom
Muhammadiyah
1. ‘Aisyiyah
‘Aisyiyah
adalah sebuah gerakan perempuan Muhammadiyah yang lahir hampir ber samaan
dengan lahirnya organisasi Islam terbesar di Indonesia ini. 'Aisyiyah sebagai
organisasi perempuan keagamaan terbesar di Indonesia juga memiliki beragam
kegiatan berbasis pemberdayaan masyarakat khususnya penyadaran terhadap
kehidupan bermasyarakat muslim Indonesia. Hingga saat ini kegiatan yang
mencakup pengajian, Qoryah Thayyibah, Kelompok Bimbingan Haji (KBIH), badan
zakat infaq dan shodaqoh serta musholla berjumlah 3785.
2. Pemuda Muhammadiyah
Muhammadiyah Bagian Pemuda, yang merupakan
bagian dari organisasi dalam Muhammadiyah yang secara khusus mengasuh dan
mendidik para pemuda keluarga Muhammadiyah. Akhirnya pada 26 Dzulhijjah 1350 H
bertepatan dengan 2 Mei 1932 secara resmi Pemuda Muhammadiyah berdiri sebagai
ortom.
3. Nasyiatul Aisyiah
Bermula dari
ide Soemodirdjo, seorang guru Standart School Muhammadiyah. Dalam usahanya
untuk memajukan Muhammadiyah, diwujudkan dalam bentuk menambah pelajaran
praktik bagi para muridnya yang diwadahi dalam kegiatan bersama. Dengan bantuan
Hadjid, seorang kepala guru agama di Standart School Muhammadiyah, maka pada
tahun 1919, Soemodirdjo berhasil mendirikan perkumpulan yang anggotanya terdiri
dari para remaja putra-putri siswa Standart School Muhammadiyah.
4. Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majlis Pendidikan dan Pengajaran
menyarankan konfrensi untuk membentuk Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) pada
tanggal 4 Safar 1381 H/18 Juli 1961 M (Surakarta). Berdirinya Pimpinan IPM di
sekolah-sekolah Muhammadiyah ini akhirnya menimbulkan kontradiksi dengan
kebijakan pemerintah Orde Baru dalam UU Keormasan, bahwa satu-satunya
organisasi siswa di sekolah-sekolah yang ada di Indonesia hanyalah Organisasi
Siswa Intra-Sekolah (OSIS). Sementara di sekolah-sekolah Muhammadiyah juga
terdapat organisasi pelajar Muhammadiyah, yaitu IPM. Dengan demikian, ada
dualisme organisasi pelajar di sekolah-sekolah Muhammadiyah.
5. Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) adalah
gerakan Mahasiswa Islam yang beraqidah Islam bersumber Al-Qur’an dan As-Sunah.
IMM didirikan pada tanggal 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan tanggal 14 Maret
1964 M di Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas.
6. Tapak Suci Muhammadiyah
Tapak Suci
berasas Islam, bersumber pada Al Qur'andan As-Sunnah, berjiwa persaudaraan, berada di bawah naungan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai organisasi otonom yang ke-11. Tapak Suci berdiri pada tanggal
10 Rabiul Awal 1383 H, atau bertepatan dengan tanggal 31 Juli 1963 di Kauman, Yogyakarta. Motto dari Tapak Suci adalah
"Dengan Iman dan Akhlak saya menjadi kuat, tanpa Iman dan Akhlak saya menjadi lemah".
7. Hizbul Wathon
HW didirikan pertama kali di Yogyakarta pada 1336 H (1918 M) atas prakarsa KH Ahmad Dahlan, yang merupakan pendiri Muhammadiyah. Prakarsa itu timbul saat dia selesai memberi pengajian di Solo, dan melihat
latihan Pandu di alun-alun Mangkunegaran
3. IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
A. PENGERTIAN IDEOLOGI
Secara
etimologis ideologi yang dibentuk dari kata idea, berarti pemikiran,
konsep, atau gagasan, dan logoi, logos artinya pengetahuan. Dengan
demikian ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide, tentang keyakinan
atau gagasan. Dalam Muhammadiyah ideologi dapat dipahami sebagai sistem paham
atau keyakinan dan teori perjuangan untuk mengimplementasikan ajaran islam
dalam kehidupan umat melalui gerakan sosial-keagamaan. Karena rujukan dasarnya
adalah islam, maka ideologi muhammadiyah tidak akan bersifat dogmatik dan
ekslusif secara taklid-buta, sehingga tetapi memiliki watak terbuka.
B.
MUKADIMAH ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH
1. Sejarah
Perumusan
Rumusan “Muqaddimah” diterima dan disahkan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 31
yang dilangsungkan di kota Yogyakarta pada tahun 1950, setelah melewati
penyempurnaan segi redaksional yang dilaksanakan oleh sebuah team yang dibentuk
oleh sidang Tanwir.
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhamnadiyah disusun dan dirumuakan baru pada
periode Ki Bagus Hadikusumo, sebab-sebabnya antara lain:
a.
Belum adanya kepastian rumusan tentang cita-cita dan
dasar perjuangan Muhammadiyah Kyai Ahmad Dahlan membangun Muhammadiyah bukannya
didasarkan pada teori yang terlebih dahulu dirumuskan secara ilmiyah dan
sistematis.
b.
Kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah menampakkan
gejala menurun, akibat terlalu berat mengejar kehidupan duniawi.
c.
Makin kuatuya berbagai pengaruh dari luar yang
langsung atau tidak berhadapan dengan paham dan keyakinan Muhammadiyah
d.
Dorongan disusunnya preambul UUD 1945 Sesaat menjelang
proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, Ki
Bagus Hadikusumo sebab piagam ini akan memberikan gambaran kepada dunia luar
atau kepada siapapun tentang cita-cita dasar, pandangan hidup serta tujuan
luhur bangsa Indonesia bernegara.
2. Hakekat dan Fungsi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan ideologi Muhammadiyah
yang memberi gambaran tentang pandangan Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia
di muka bumi ini, cita-cita yang ingin diwujudkan dan cara-cara yang
dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
3. Sistemtika
Rumusan Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Rumusan
Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah terdiri dari:
a. Surat Al-Fstihah
b. Pernyataab diri atau Ikrarn: Radli tu billahi
rabban
c. Dictum matan /
materi : “Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
2. Kandungan
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
Muqaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah mengandung 7 (tujuh) pokok pikiran/ prinsip/ pendirian, yaitu;
a)
Hidup
manusia harus berdasarkan Tauhid (meng-Esakan) Allah”
b)
Hidup manusia itu bermasyaraka.
c)
Hanya hukum
Allah yang sebenar-benarnyalah satu-satunya yang dapat dijadikan sendi untuk
membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup masyarakat dalam
menuju hidup bahagia dan sejahtera yang haqiqi, didunia dan akhirat.
d)
Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi
agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
e)
Perjuangan
menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam yang sebenar-benarnya,dapat
berhasil dengan mengikuti jejak (ittiba) perjuangan para Nabi Muhammad SAW.
f)
Perjuangan
mewujudkan pokok-pikiran itu semua dapat dilaksanakan dan berhasil, bila dengan
cara berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya alat atau cara perjuangan
yang sebaik-baiknya.
g)
Pokok
pikiran seperti yang diuraikan di atas dapat untuk melaksanakan ideologinya
untuk mencapai tujuan cita-citanya, ialah terwujudnya masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
C.
MATAN KEYAKINAN DAN CITA-CITA HIDUP MUHAMMADIYAH
1. Muhammadiyah sebagai perserikatan memiliki 5 teks
cita-cita yang merupakan sebuah impian yang diiringi dengan sebuah keyakinan.
Matan Muhammadiyah tersebut yaitu:
a)
Mewujudkan Masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya
b)
Menjadikan Islam adalah agama rahmatan lil
alamin.
c)
Dalam amalan Muhammadiyah berdasarkan
Al-Qur’an, Hadits.
d) Melaksanakan ajaran-ajaran Islam meliputi segala bidang, baik Akhlak,
Aqidah, Ibadah, Muamalah.
2. Isi Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiya
a)
Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan
Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an
dan Sunnah.
b)
Muhammdiyah berkeyakinan bahwa Islam
adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh,
Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW,
sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa
c)
Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam
berdasarkan, Al-Qur’an dan sunah Rosul.
d)
Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya
ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang aqidah, akhlak, ibadah,
muamalah duniawiyah.
e)
Muhammadiyah mengajak segenap lapisan
bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai
sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang
berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha
bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur dan diridhoi Allah
SWT.
3. Sistematika dan Pedoman Untuk Memahami Rumusan
MKCHM
keyakinan dan Cita-cita hidup Muhammadiyah memuat
hal-hal sebagai berikut:
a.
Ideologi
Pada pertama kalinya ketika masih dalam konsep
keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah ini dinamakan ideology Muhammadiyah
namun setelah di diskusikan dan ditelaah lebih mendalam akhirnya tim perumus
memutuskan istilah ideology perlu diganti dengan mencari padanannya. Semua itu
dengan pertimbangan agar pihak lain tidak dengan mudahnya menuduh Muhammadiyah
memiliki ideology tandingan terhadap ideology Negara dan akhirnya tim mengganti
istilah ideology Muhammadiyah dengan istilah “keyakinan dan cita-cita
Muhammadiyah”.
b. Paham Agama
Agama islam ialah agama Allah yang diturunkan kepada
para Rasull-Nya, sejak Nabi Adam AS hingga Nabi Akhir ialah nabi Muhammad SAW
yang didalamnya mengandung pemahaman Al-qur’an dan sunnah Rasul sebagai
penjelasannya adalah pokok dasar hukum/ ajaran islam yang mengandung ajaran
yang mutlak kebenarannya.
4. KADER MUHAMMADIYAH
A. Pengertian
Kader
Kader berasal dari bahasa Yunani,
yaitu cadre, yang berarti bingkai.
Sementara secara terminologi, kader adalah subyek yang berada dalam suatu
organisasi yang bertugas mewujudkan visi-misi organisasi tersebut. Kader bisa
berarti pula sebagai jantung suatu organisasi.
Kader Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang terpilih karena
kualitas visi dan missi kejuangan dan perjuangannya sebagai penggerak,
penganjur dan pelaksana kegiatan dakwah dan tabligh di dalam Muhammadiyah serta
masyarakat luas. Tujuan perkaderan
Muhammadiyah yaitu terbentuknya kader Muhammadiyah
yang memiliki ruh (spirit) serta mempunyai integritas dan kompetensi untuk
berperan di Persyarikatan, dalam kehidupan umat dan dinamika bangsa serta
konteks global.
Kader Muhammadiyah minimal memiliki tiga persyaratan
yaitu (1) Komitmen, (2). Konsistensi dan (3) Kompetensi. Komitmen bermuhammadiyah berarti keberadaan kader bukanlah sekedar
keterlibatan secara fisik tetapi menuntut lebih fundamental lagi, karena komitmen
merupakan perpaduan ikatan batin, kesetiaan dan tindakan memperjuangkan misi
Muhammadiyah dengan sepenuh hati. Konsistensi
berarti kader harus konsisten antara ucapan dan perbuatan, keputusan dan
kegiatan, teori dan tindakan, karena hakekatnya dakwah bukan sekedar bil-lisan
tetapi juga bil-hal. Kompetensi berarti
kader Muhammadiyah harus mempersiapkan diri dengan kemampuan dan kecakapan yang
memadai.
B. Ciri-ciri
Kader Muhammadiyah
Ciri-ciri kader Muhammadiyah menurut para ahli,
yaitu sebagai berikut :
a) Menurut
Alwi, ada 10 ciri-ciri Kader Muhammadiyah, yaitu:
-
Pertama, memiliki komitmen tinggi pada misi dan
kepentingan Muhammadiyah.
-
Kedua, tangguh dalam menjalankan usaha-usaha
Muhammadiyah.
-
Ketiga, memiliki integritas tinggi pada
cita-cita dan jati diri Muhammadiyah.
-
Keempat, rela berkorban untuk kepentingan dan
perjuangan Muhammadiyah.
-
Kelima, disiplin tinggi dan kerja keras
untuk menjalankan misi serta usaha-usaha Muhammadiyah.
-
Keenam, bersedia ditugaskan dan
ditempatkan di mana pun tanpa memilih-milih.
-
Ketujuh, ikhlas berkiprah dan tidak
menduakan atau menomorsekiankan Muhammadiyah di atas yang lain-lain.
-
Kedelapan, menjaga nama baik dan mau
memperbaiki kekurangan Muhammadiyah.
-
Kesembilan, bersedia bekerjasama dengan
semua komponen yang ada dalam Muhammadiyah.
-
Kesepuluh, taat pada pimpinan serta
garis kebijakan serta aturan Persyarikatan, dan hal-hal penting lainnya yang
menunjukkan diri sebagai kader yang setia pada Muhammadiyah.
b)
Menurut Nadjid Hamid, ada 6 ciri-ciri
Kader Muhammadiyah, yaitu adalah :
-
Pertama, aqidah kuat dan ideologinya mantab.
Kader Muhammadiyah harus memiliki aqidah yang kuat, serta pemahaman
KeMuhammadiyahan yang baik, termasuk dalam hal ideologi. Hal ini penting agar
kader Muhammadiyah tidak mudah terombang ambing ditengah krisis ideologi yang saat ini tengah terjadi.
-
Kedua, Ilmu dan pergaulannya luas.
Muhammadiyah dikenal sebagai gerakan modern Islam di Indonesia. Sebagai gerakan
modern, tentu bersifat inklusif. Tidak tertutup. Termasuk keterbukaan terhadap
ilmu pengetahuan, atau terhadap pandangan yang berbeda.
-
Keterbukaan tersebut membuat kader Muhammadiyah
memiliki pergaulan yang luas, tidak tersekat di internal Muhammadiyah semata.
Dengan pergaulan yang luas, maka kader Muhammadiyah akan bersikap toleran,
luwes, dan bijak.
-
Ketiga, Peduli dan Kontributif. Sebagaimana
yang pernah dilakukan KH. Ahmad Dahlan, Muhammadiyah sangatlah peduli dengan
kondisi sekitar, terutama ketimpangan yang terjadi. Dari kepedulian tersebut,
maka kader Muhammadiyah berupaya memberikan kontribusi kepada masyarakat.
-
Keempat, Ghirah dan Militansinya tinggi. Kelima,
Patut diteladani. Yaitu, bahwa kader Muhammadiyah tidak sekedar bicara, namun
juga dibarengi dengan aksi. Sebagaimana yang pernah diajarkan KH. Ahmad Dahlan
ketika mengajarkan surat Al Maun. Tidak cukup hanya dibaca, namun bagaimana itu
diamalkan.
-
Keenam, Ikhlas dan sederhana. Berdakwah di
Muhammadiya tentu banyak tantangannya, bahkan tak jarang harus berkorban. Entah
berkorban tenaga, waktu, sampai materi. Namun roda keorganisasian di
Muhammadiyah bisa terus berjalan karena adanya orang-orang Ikhlas. Selain itu,
tokoh-tokoh Muhammadiyah juga dikenal sederhana, tidak high profile,
apalagi elitis.
Berdasarkan
pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan menurut kami bahwa ciri-ciri kader
Muhammadiyah yaitu, memiliki komitmen yang tinggi dan konsekuen atas
kedisiplinan waktu, rela berkorban untuk kepentingan umum, ulet dalam
menjalankan tugas dan kewajiban, jujur dan ikhlas dalam mengerjakan sesuatu
pekerjaan dan bertanggung jawab.
5. AQIDAH,
IBADAH, MUAMALAH DAN AKHLAK
A. Pengertian Aqidah, Ibadah,
Muamalah dan Akhlak.
1. Aqidah
Aqidah secara etimologi; Aqidah berasal dari kata ‘aqd yang berarti
pengikatan. Aqidah adalah apa yang diyakini oleh seseorang. Aqidah scara syara’
yaitu iman kepada Allah, para MalaikatNya, Kitab-kitabNya, Para RasulNya dan
kepada hari akhir serta kepada qadar yang baik mupun yang buruk. Hal ini
disebut juga sebagai rukun iman.
Aqidah Islamiyyh adalah aqidah tiga generasi pertama yang dimuliakan yaitu
generasi sahabat, Tabi’in dan orang yang mengikuti mereka dengan baik. Aqidah
merupakan suatu keyakinan hidup yang dimiliki oleh manusia. Keyakinan hidup ini
diperlukan manusia sebagai pedoman hidup untuk mengarahkan tujuan hidupnya
sebagai mahluk alam.
2. Ibadah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti
merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah
mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Ibadah inilah yang
menjadi tujuan penciptaan manusia.
3. Muamalah Duniawiyah
bahwa muamalah adalah segala peraturan yang mengatur hubungan antara sesama
manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antara manusia dengan
kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya.
4. Akhlak
Akhlak Secara Etimologi, perkataan “akhlak” berasal dari bahasa Arab jama’
dari bentuk mufradnya “Khuluqun” yang menurut logat diartikan: budi pekerti,
perangai, tingkah laku atau tabiat. Jadi pemahaman akhlak adalah seseorang yang
mengerti benar akan kebiasaan perilaku yang diamalkan dalam pergaulan semata –
mata taat kepada Allah dan tunduk kepada-Nya.
B. Hubungan Antara Aqidah, Ibadah,
Muamalah, dan Ahklak
1. Hubungan Aqidah dengan Akhlak
Aqidah sebagai dasar pendidikan akhlak “Dasar pendidikan akhlak bagi
seorang muslim adalah aqidah yang benar terhadap alam dan kehidupan, Karena
akhlak tersarikan dari aqidah dan pancaran dirinya.
2. Hubungan Aqidah dengan Ibadah
Ibadah yang merupakan bentuk realisasi keimanan seseorang, tidak akan
dinilai benar apabila dilakukan atas dasar akidah yang salah.
3. Hubungan Aqidah dengan Muamalah
Ibadah adalah pelembagaan aqidah dalam konteks hubungan antara makhkluq
dengan Khaliq; akhlaq merupakan buah dari aqidah dalam kehidupan yang etis dan
egaliter; dan muamalah sebagai implementasi aqidah dalam masyarakat yang
bermartabahat dan menebar maslahat.
C. Aqidah,
Ibadah, Akhlak dan Muamalah Duniawiyah Serta Implikasinya dalam Kehidupan
Dalam menjalankan ibadah keseharia
tidak dapat dilakukan dengan sekehendak hati kita karena semua ketentuan dan
aturan telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, serta contoh dan
tatacaranya telah diajarkan oleh Rasulullah SAW semasa hidupnya. Melakukan
sesuatu dalam ibadah, yang tidak ada disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah
berarti melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan oleh Allah SWT, dan ini
sungguh merupakan perbuatan yang sesat.
6. KELUARGA
DAN KEDUDUKAN KELUARGA
A. Dalam Kehidupan Keluarga
Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta "kulawarga".
Kata kula berarti "ras" dan warga yang
berarti "anggota". Keluarga adalah lingkungan di
mana terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah. Keluarga
sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan
antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu
tersebut. Keluarga juga merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai
tempat sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan. Karena itu,
menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan kehidupan
Keluarga Sakinah, Mawaddah Wahrrahmah dan juga terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenarnya.
B.
Kedudukan Keluarga
Keluarga-keluarga di
lingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benar–benar dapat mewujudkan Keluarga
Sakinah yang terkait dengan pembentukan Gerakan Jama’ah dan da’wah Jama’ah
menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
1. Kehidupan Bermasyarakat
Islam mengajarkan agar setiap muslim
menjalin persaudaraan dengan baikan terhadap sesama muslim maupun non-muslim, seperti tetangga maupun anggota masyarakat lainnya, memelihara hak dan kehormatan baik dengan sesama
muslim maupun dengan non-muslim. Dalam bertetangga
dengan yang berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap baik dan adil, mereka
berhak memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai tetangga, memberi makanan yang
halal dan boleh pula menerima makanan dari mereka berupa makanan yang halal dan
memelihara toleransi sesuai dengan prinsi-prinsip yang diajarkan Agama Islam.
2. Kehidupan Berorganisasi
Dalam berorganisasi seluruh anggota
berkewajiban memelihara, melangsungkan dan menyempurnakan gerak dan langkah
dengan penuh komitmen yang istiqomah dan berkepribadian mulia. Setiap anggota
persyarikatan hendaknya menunjukkan ketladanan dalam bertutur kata dan
bertingkah laku.
3. Kehidupan Dalam Mengelola
Amal Usaha
Semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus
mengarah pada terlaksananya maksud dan tujuan persyarikatan, seluruh pimpinan serta pengelola amal usaha
berkewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu dengan
sebaik-baiknya sebagai misi dakwah.
4. Kehidupan Dalam
Berbisnis
Kegiatan bisnis dapat dilakukan selamatidak merugikan sesama manusia, baik dibidang produksi
maupun distribusi barang dan jasa. Prinsip sukarela dan keadilan merupakan
prinsip penting harus dipegang, baik dalam lingkungan intern (organisasi)
maupun dengan lingkungan ekstern (partner maupun
pelanggan ).
5. Kehidupan Dalam
Mengembangkan Profesi
Setiap anggota Muhammadiyah apapun profesinya
hendaknya pandai bersyukur kepada Allah, bertawakal kepada Allah ketika memperoleh musibah, dilakukan dengan sepenuh hati dan dilandasi dengan kejujuran serta tanggungjawab.
6. Kehidupan Dalam Berbangsa
Dan Bernegara
Warga Muhammadiyah harus bermuamalah dalam berbagai bidang kehidupan, dengan prinsip etika atau akhlaq Islam yang baik dengan tujuan membangun masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya. Berpolitik demi kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud
ibadah kepada Allah serta ihsan kepada sesama. Selain itu juga tidak mengorbankan kepentingan umum demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
7. Kehidupan Dalam
Melestarikan Lingkungan
Lingkungan hidup merupakan ciptaan dan anugerah Allah
yang harus dilestarikan,
dipelihara dan tidak boleh dirusak. Setiap
muslim khususnya warga Muhammadiyah dilarang melakukan tindakan yang merusak lingkungan alam, termasuk lingkungan kehidupan
biotic dan abiotik
yang menyebabkan
hilangnya keseimbangan ekosistem dan timbulnya bencana dalam kehidupan.
8. Kehidupan Dalam
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Setiap warga Muhammadiyah dengan ilmu pengetahuan
yang dimiliki mempunyai kewajiban
untuk memberikan kepada masyarakat, supaya menghasilakn generasi
penerus yang lebih baik.
C. Fungsi Keluarga
Adapun fungsi keluarga lainya adalah:
a. Fungsi
fisiologis
b. Fungsi
psikologis
c. Fungsi
Sosialisasi
d. Fumgsi ekonim
D. Aktifitas Keluarga
Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu
memiliki kepedulian sosial dan membangun hubungan sosial yang ihsan, ishlah,
dan ma’ruf dengan tetangga-tetangga sekitar maupun dalam kehidupan sosial yang
lebih luas di masyarakat sehingga tercipta qaryah thayyibah dalam masyarakat
setempat.
7. AKHLAK BERTETANGGA TERHADAP
SESAMA MUSLIM DAN NON-MUSLIM
A.
Ahklak
Akhlak dapat
digolongkan menjadi 2, yaitu akhlak terpuji ( akhlak mamudah ) dan akhlak
tercela ( akhlak mazmumah ). Dalam kehidupan nyata, banyak perilaku muslim
terhadap sesama muslim, maupun perilaku mereka terhadap umat lainnya, perilaku-perilaku
tersebut dapat digolongkan menjadi 2 golongan tersebut diatas, yaitu:
1.
Akhlak terpuji antar sesama muslim, contoh:
a)
Saling menyapa dan mengucapkan salam jika bertemu.
b)
Saling tolong menolong dalam hal kebaikan jika muslim
yang lain sedang mengalami kesulitan.
2.
Akhlak terpuji antara muslim dengan non muslim
a)
Saling tolong menolong dalam hal kebaikan, asalkan
tidak dalam hal peribadatan.
b)
Saling menghormati antar pemeluk agama.
3.
Akhlak tercela antar sesaaama muslim
a)
Menyombongkan diri dan meremehkan orang lain.
b)
Riya ( pamer ) dalam hal kekayaan dan hal-hal lainnya.
4.
Akhlak tercela antara muslim dan non muslim
a)
Saling mencela karena perbedaan keyakinannya.
b)
Melanggar hak-hak dan kehormatan agama lain.
B. Akhlak kepada Sesama Muslim
Mengenai
hubungan dengan sesama muslim, maka tidak terlepas dengan tetangga, famili atau
kerabat, teman, rekan kerja maupun masyarakat muslim. Kewajiban seorang muslim
terhadap muslim lainnya ada 6 yaitu,
1) Mengucapkan
salam ketika berjumpa.
2) Memenuhi undangannya.
3) Menasehati
jika diminta.
4) Mengucapkan
Tasymith jika ia bersin, lalu ia mengucapkan hamdallah.
5) Menjenguknya
bila ia sakit.
6) Melayat dan mengantarkan jenazahnya sampai
kepemakaman jika ia meninggal dunia.
Sesama muslim juga diwajibkan untuk
saling tolong menolong, yakni tolong menolong dalam hal kebaikan dan takwa
kepada Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surat
Al-Maidah ayat 2.
Sesama muslim juga diwajibkan untuk
saling menasehati dalam hal kebenaran dan dengan kesabaran. Hal ini sesuai
dengan firman Allah dalam Q.S Al- Ashr ayat 1-3.
C. Akhlak Kepada Non Muslim
Didalam
al-Qur’an terdapat beberapa teks yang mendukung sikap positif, netral, maupun
negatif terhadap pemeluk agama lain.
1)
Sikap
Positif
Ada ayat Al-Qur’an yang menyiratkan bahwa ajaran agama
–agama pada dasarnya sama dan bahwa kaum muslimin seharusnya tidak
membeda-bedakan ajaran para Rasul, yakni surat An-Nahl ayat 36.
Dinyatakan pula dalam surat Al-Hajj ayat 40 mengenai
tempat-tempat ibadah dari agama-agama yang berbeda-beda, banyak disebut nama
Allah.
2)
Sikap Netral
Pernyataan yang netral seperti pernyatan bahwa
masing-mansing akan berbuat sesuai dengan apa yang sesuai dengannya, bahwa masi
ng-masing mendapatkan balasan sesuai dengan agamanya dan bahwa bentuk lahiriah
agama rasul-rasul Alloh dapat berbeda-beda. Hal demikian dilukiskan dalam
firman-Nya: ( Surat Al-Isra’:48 )
Dan surat Al-Kafirun : 1-6 , yang juga mengajarkan
tentang prinsip toleransi-toleransi beragama. Untukmulah agamamu dan untukkulah
agamaku. ( Surat Al-Kafirun: 6 )
3)
Sikap
Negatif ( Bermusuhan )
Pernyataannya yang bersikap bermusuhan semisal ayat
yang menyatakan bahwa orang yahudi dan Nasrani tak akan puas sebelum Muhammad
mengikuti agama mereka . kemudian ayat yang menyatakan bahwa kaum muslimin
seharusnya memerangi orang-orang yang tidak beriman dan ahli kitab.
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepadamu hingga kamu
mengikuti agama mereka. ( surah Al-Baqarah ), akhlak kepada muslim juga dapat
dipraktekkan kepada non muslim, asalkan tidak dalam hal peribadatan atau
keagamaan. Dari berbagai penjelasan diatas jelaslah bahwa agama islam melalui
Al_-Qur’an mengajarkan prinsip-prinsip akhlak yang menyeluruh, yang
dipraktekkan didalam mewujudkan hubungan kerjasama diantara anggota masyarakat
manusia secara luas, baik hubungan dibidang materiil, jasa atau yang laindengan
pendekatan yang saling berkait, yang akan dapat memperkuat ikatan satu sama
lain.
8. KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN
PROFESI
1.
Pengertian
profesi
Profesi adalah
kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa
Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan
yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
2.
Poin-Poin
Pedoman dalam Pengembangan Profesi
Profesi
merupakan bidang pekerjaan yang dijalani setiap orang sesuai dengan
keahliannya yang menuntut
kesetiaan (komitmen), kecakapan (skill), dan tanggunggjawab yang sepadan
sehingga bukan semata-mata urusan mencari nafkah berupa materi belaka.
Setiap anggota Muhammadiyah
dalam memilih dan menjalani profesinya di bidang masing-masing hendaknya
senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan (halalan) dan kebaikan
(thayyibah), amanah, kemanfaatan, dan kemaslahatan yang membawa pada
keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
Setiap anggota Muhammadiyah
dalam menjalani profesi dan jabatan dalam profesinya hendaknya menjauhkan diri
dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, kebohongan, dan hal-hal yang
batil lainnya yang menyebabkan kemudharatan dan hancumya nilai-nilai kejujuran,
kebenaran, dan kebaikan umum.
Setiap anggota
Muhammadiyah di mana pun dan apapun profesinya hendaknya pandai bersyukur kepada
Allah di kala menerima nikmat serta bershabar serta bertawakal kepada Allah
manakala memperoleh musibah sehingga memperoleh pahala dan terhindar dari
siksa. Menjalani profesi bagi setiap warga Muhammadiyah hendaknya dilakukan
dengan sepenuh hati dan kejujuran sebagai wujud menunaikan ibadah dan
kekhalifahan di muka bumi ini. Dalam menjalani profesi hendaknya mengembangkan
prinsip bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta tidak bekerjasama dalam
dosa dan permusuhan. Setiap anggota Muhammadiyah hendaknya menunaikan kewajiban
zakat maupun mengamalkan shadaqah, infaq, wakaf, dan amal jariyah lain dari
penghasilan yang diperolehnya serta tidak melakukan helah (menghindarkan diri
dari hukum) dalam menginfaqkan sebagian rejeki yang diperolehnya itu.
9. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A. Hak dan kewajiban sebagai warga
Negara
Dalam kedudukannya sebagai organisasi otonom yang mempunyai kewenangan
mengatur rumah tangga sendiri, Ortom Muhammadiyah mempunyai hak dan kewajiban
dalam Persyarikatan Muhammadiyah ialah sebagai berikut:
1.
Melaksanakan keputusan persyarikatan muhammadiyah
2.
Menjaga nama baik warga Muhammadiyah
3.
Membina anggota-anggota menjadi warga dan angota
persyarikatan Muhammadiyah
4.
Membina hubungan dan kerjasama yang baik dengan
dengan sesame ortom
5.
Melaporkan kegiatan-kegiatannya kepada pimpinan
Persyarikatan Muhammadiyah
6.
Menyalurkan anggota-anggota dalam kegiatan gerak dan
amal usaha Persayrikatan Muhammadiyah sesuai dengan bakat, minat dan
kemampuannya.
B.
Macam-macam
hak dan kewajiban sebagai warga Negara
1.
Mengelola urusan kepentingan, aktifitas dan amal
usaha yang dilakukan organisasi otonomnya
2.
Berhubungan dengan organisasi atau Ban lain di luar
persyarikatan Muhammadiyah
3.
Memberi saran kepada Persyarikatan Muhammadiyah baik
diminta atau atas kemauan sendiri
4.
Mengusahakan dan mengelola keuangan sendiri
Organisasi Otonom dalam
Persyarikatan Muhammadiyah Ortom dalam persyarikatan Muhammadiyah mempunyai
karakteristik dan spesifikasi bidang tertentu. Adapun Ortom dalam persyarikatan
Muhammadiyah yang sudah ada adalah sebagai berikut:
1. Aisiyah
2. Pemuda Muhammadyah
3. Nasiyyatul Aisyiyah
4. Ikatan Pelajar Muhammadiyah
5. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
6. Tapak Suci Putra Muhammadiyah
7. Hizbul Wathanisalah
C. Kehidupan dalam berbangsa dan
bernegara
1. Warga
muhammadiyah perlu mengambil bagian dan
tidak boleh apatis (masa bodoh) dalam kehidupa politik dengan tujuan
Membangun masyarakat islam yang sebenar-benarnya.
2. Beberapa
prinsip dalam berpolitik harus ditegakan dengan sejujur-jujurnya dan
sesungguh-sungguhnya yaitu sejalan dengan perintah Allah dan rasul, menunaikan amar
ma’ruf nahi munkar.
3. Berpolitik
dalam dan demi kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud ibadah kepada Allah
dan ishlah serta ikhsan kepada sesama manusia.
4. Para
politisi Muhammadiyah berkewajiban menunjukan keteladanan diri (Uswah Hasanah)
yang jujur, benar dan adil serta menjauhkan diri dari prilaku poliik yang
kotor.
5. Berpolitik dengan kesalihan, sikap positif dan memiliki
cita-cita lagi terwujudnya asyarakat
islam yang sebenar-benarnya.
6.
Menggalang silahturahmi dan ukhuwah
antar politisi dan kekuatan politik yang digerakkan oleh para politisi
Muhammadiyah secara cerdas dan dewasa.
10.
AMAL USAHA DALAM KEHIDUPAN
A. Pengertian Amal Usaha
Pasal 7 ayat 1 AD Muhammadiyah: “Untuk
mencapai maksud dan tujuannya, Muhmmadiyah melaksanakan
Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di
segala bidang kehidupan Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah
satu usaha dari usaha-usaha dan media da’wah Persyarikatan untuk mencapai
maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni menegakkan dan menjunjung tinggi Agama
Islam sehingga terwujud Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Muhammadiyah dalam
segala bentuk usahanya diwujudkan dalam penerapan amal usaha, program dan
kegiatan yang meliputi :
1. Menanamkan keyakinan,
memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta
menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
2. Memperdalam dan
mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk
mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3. Meningkatkan semangat
ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya.
4. Meningkatkan harkat,
martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta
berakhlaq mulia.
5. Memajukan dan
memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.
6. Memajukan perekonomian
dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas
7. Meningkatkan kualitas
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
8. Memelihara,
mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk
kesejahteraan.
9. Mengembangkan
komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan
masyarakat dalam dan luar negeri.
10. Memelihara keutuhan
bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
11.
Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai
pelaku gerakan.
12.
Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk
mensukseskan gerakan.
13.
Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta
meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.
14.
Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah
Sehingga secara garis besar, perwujudan pemikiran-pemikiran tersebut dapat dikelompokkan menjadi beberapa amal usaha
Sehingga secara garis besar, perwujudan pemikiran-pemikiran tersebut dapat dikelompokkan menjadi beberapa amal usaha
B. Jenis-jenis Amal
Usaha Muhammadiyah
1. Bidang Da’wah
Dalam da’wahnya, Muhammadiyah selalu menekankan amar ma’ruf nahi
munkar (menyeru kepada perbuatan yang benar lagi baik dan mencegah segala
bentuk kemungkaran) di lingkungan masyarakat, beraqidah dan mengajak kepada
aqidah Islam, dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
2. Bidang Agama Islam
1) Program gerakan
a) Menamkan keyakinan,
memperdalam danmemperluas pemahaman, meningkatkanpengamalan serta
menyebarluaskan ajaranIslam dalam berbagai aspek kehidupan.
b) Memperdalam dan
mengembangkanpengkajian ajaran Islam dalam berbagaiaspek kehidupan untuk
mendapatkankemurnian dan kebenarannya
2) Wujud Aksi Amal Usahanya
a) Memurnaikan ajaran
tauhid dalamkeseharian dengan cara: Meniadakan kebiasaan/tradisi
upacaraselamatan-selamatan (mitoni orang hamil,selamatan kematian dll)
b) Memberantas tradisi
keagamaan yang dianggap sebagai ajaran Islam seperti Selamatan/khaul untuk para
wali/syeh, Ziarah kubur pada bulan-bulan tertentu.
c) Memurnikan dan
meluruskan amaliahibadah seperti Meluruskan arah qiblat, Melaksanakan shalat tarawih
11 rakaat dandiawali dengan shalat iftitah dua rakaat ringan, Memnyelenggarakan
shalat hari raya di tanahlapang.
d) Memelopori pembentukan
DepartemenAgama pada tahun 1946 dan menteriAgama pertama adalah H.M. Rosyidi,
seorang tokoh Muhammadiyah, Membentuk Majelis-majelis yangmengelola bidang
keagamaan Islam.
3. Bidang Pendidikan
Pendidikan yang dirintis Muhammadiyah adalah pendidikan yang
berorientasi kepada dua hal, yaitu perpaduan antara sistem sekolah umum dan
madrasah/pesantren.
4. Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan
Masyarakat
Sejak awal berdirinya Muhammadiyah menaruh perhatian besar
terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat kelas dhu’afa. Pendampingan
terhadap masyarakat kelas dhu’afa agar dapat mandiri Untuk mengelola amal-amal
usaha tersebut,dibentuk majelis dan lembaga.
5. Bidang Politik
Kenegaraan
Muhammadiyah berkeyakinan bahwa agama Islam adalah agama yang
mengatur segenap kehidupan manusia di dunia, termasuk kehidupan di bidang
politik kenegaraan. Muhammadyah mempunyai sikap yang sangat peduli dan ikut
bertanggung jawab dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik
dan benar.
6. Bidang Ekonomi dan
Keuangan
Bertujuan untuk membimbing masyarakat ke arah perbaikan dan
mengembangkan ekonomi sesuai dengan ajaran Islam serta untuk meningkatkan
kualitas pengelolaan amal usaha Muhammadiyah.
C. Kehidupan dalam
Mengelolah Amal Usaha
Amal usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan dan
Persyarikatan bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha
itu, sehingga semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat
diinventarisasi dengan baik. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah adalah anggota
Muhammadiyah yang mempunyai keahlian tertentu di bidang amal usaha tersebut,
karena itu status keanggotaan dan komitmen pada misi Muhammadiyah menjadi
sangat penting bagi pimpinan tersebut agar yang bersangkutan memahami secara
tepat tentang fungsi amal usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan
semata-mata sebagai pencari nafkah yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan
kepentingan-kepentingan, maka pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak
mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran sesuai ketentuan yang berlaku) yang
disertai dengan sikap amanah dan tanggungjawab akan kewajibannya. Karyawan amal
usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan sesuai
dengan keahlian atau kemampuannya.Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan
karyawan mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta
mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan berbuat
kebajikan kepada sesame. Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola amal
usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan
keteladanan diri, melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki
kepedulian social yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas, dan
ibadah.
D. Kedudukan dan Fungsi
Amal Usaha Muhammadiyah
1. Kedudukan Amal Usaha
Muhammadiyah mempunyai semboyan dalam gerakannya : “Sepi Ing
Pamrih rame ing gaweatau Sedikit Bicara Banyak Bekerja” Sebagai bentuk
realisasi dari kegiatan Muhammadiyah dalam berbagai bidang kehidupan untuk
mencapai maksud dana tujuan Muhammadiyah• Sebagai wujud dari pelakasanaan
gerakan dakwah Muhammadiyah dalam bidang-bidang kehidupan agar manfaatnya dapat
langsung dirasakan masyarakat.
2. Fungsi Amal Usaha
Untuk membimbing masyarakat ke arah perbaikan kehidupan sesuai
dengan tuntunan Islam dalam bentuk kerja nyata, Sebagai wadah atau sarana
peribadatan bagiwarga Muhammadiyah.
11. KEHIDUPAN ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH DALAM BERORGANISASI
1.
Persyarikatan Muhammadiyah merupakan amanat
umat yang didirikan dan dirintis oleh K.H. Ahmad Dahlan untuk kepentingan
menjunjung tinggi dan menegakkan Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam
yang sebenarbenarnya, karena itu menjadi tanggungjawab seluruh warga dan
lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan dan bagian untuk
benar-benar menjadikan organisasi (Persyarikatan) ini sebagai gerakan da'wah
Islam yang kuat dan unggul dalam berbagai bidang kehidupan.
2.
Setiap anggota, kader, dan pimpinan
Muhammadiyah berkewajiban memelihara, melangsungkan, dan menyempurnakan gerak
dan langkah Persyarikatan dengan penuh komitmen yang istiqamah, kepribadian
yang mulia (shidiq, amanah, tabligh, dan fathanah), wawasan pemikiran dan visi
yang luas, keahlian yang tinggi, dan amaliah yang unggul sehingga Muhammadiyah
menjadi gerakan Islam yang benar-benar menjadi rahmatan lil `alamin.
3.
Dalam menyelesaikan masalah-masalah dan
konflik-konflik yang timbul di Persyarikatan hendaknya mengutamakan musyawarah
dan mengacu pada peraturan-peraturan organisasi yang memberikan kemaslahatan
dan kebaikan seraya dijauhkan tindakan-tindakan anggota pimpinan yang tidak
terpuji dan dapat merugikan kepentingan Persyarikatan.
4.
Menggairahkan ruh al Islam dan ruh al jihad dalam seluruh gerakan
Persyarikatan dan suasana di lingkungan Persyarikatan sehingga Muhammadiyah
benar-benar tampil sebagai gerakan Islam yang istiqamah dan memiliki ghirah
yang tinggi dalam mengamalkan Islam.
5.
Setiap anggota pimpinan Persyarikatan hendaknya
menunjukkan keteladanan dalam bertutur-kata dan bertingkahlaku, beramal dan
berjuang, disiplin dan tanggungjawab, dan memiliki kemauan untuk belajar dalam
segala lapangan kehidupan yang diperlukan.
6.
Dalam lingkungan Persyarikatan hendaknya
dikembangkan disiplin tepat waktu baik dalam menyelenggarakan rapat-rapat,
pertemuan-pertemuan, dan kegiatankegiatan lainnya yang selama ini menjadi ciri
khas dari etos kerja dan disiplin Muhammadiyah.
7.
Dalam acara-acara rapat dan
pertemuan-pertemuan di lingkungan persyarikatan hendaknya ditumbuhkan kembali
pengajian-pengajian singkat (seperti Kuliah Tujuh Menit) dan selalu
mengindahkan waktu shalat dan menunaikan shalat jama'ah sehingga tumbuh gairah
keberagamaan yang tinggi yang menjadi bangunan bagi pembentukan kesalihan dan
ketaqwaan dalam mengelola Persyarikatan.
8.
Para pimpinan Muhammadiyah hendaknya gemar
mengikuti dan menyelenggarakan kajian-kajian keislaman, memakmurkan masjid dan
menggiatkan peribadahan sesuai ajaran Al-Quran dan Sunnah Nabi, dan
amalanamalan Islam lainnya.
9.
Wajib menumbuhkan dan menggairahkan perilaku
amanat dalam memimpin dan mengelola organisasi dengan segala urusannya,
sehingga milik dan kepentingan Persyarikatan dapat dipelihara dan dipergunakan
subesar-besarnya untuk kepentingan da'wah serta dapat dipertanggungjawabkan
secara organisasi.
10.
Setiap anggota Muhammadiyah lebih-lebih para
pimpinannya hendaknya jangan mengejar-ngejar jabatan dalam Persyarikatan tetapi
juga jangan menghindarkan diri manakala memperoleh amanat sehingga jabatan dan
amanat merupakan sesuatu yang wajar sekaligus dapat ditunaikan dengan
sebaik-baiknya, dan apabila tidak menjabat atau memegang amanat secara formal
dalam organisasi maupun amal usaha hendaknya menunjukkan jiwa besar dan
keikhlasan serta tidak terus berusaha untuk mempertahankan jabatan itu
lebih-lebih dengan menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan akhlaq Islam.
11.
Setiap anggota pimpinan Muhammadiyah hendaknya
menjauhkan diri dari fitnah, sikap sombong, ananiyah, dan perilaku-perilaku
yang tercela lainnya yang mengakibatkan hilangnya simpati dan kemuliaan hidup
yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai pemimpin.
12.
Dalam setiap lingkungan Persyarikatan
hendaknya dibudayakan tradisi membangun imamah dan ikatan jamaah serta jam'iyah
sehingga Muhammadiyah dapat tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan gerakan
da'wah yang kokoh.
13.
Dengan semangat tajdid hendaknya setiap
anggota pimpinan Muhammadiyah memiliki jiwa pembaru dan jiwa da'wah yang tinggi
sehingga dapat mengikuti dan memelopori kemajuan yang positif bagi kepentingan `izzul Islam wal muslimin(kejayaan Islam dan kaum muslimin dan menjadi rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi alam semesta).
14.
Setiap anggota pimpinan dan pengelola
Persyarikatan di manapun berkiprah hendaknya bertanggungjawab dalam mengemban
misi Muhammadiyah dengan penuh kesetiaan (komitmen yang istiqamah) dan
kejujuran yang tinggi, serta menjauhkan diri dari berbangga diri (sombong dan
ananiyah) manakala dapat mengukir kesuksesan karena keberhasilan dalam
mengelola amal usaha Muhammadiyah pada hakikatnya karena dukungan semua pihak
di dalam dan di luar Muhammadiyah dan lebih penting lagi karena pertolongan
Allah Subhanahu Wata'ala.
15.
Setiap anggota pimpinan maupun warga
Persyarikatan hendaknya menjauhkan diri dari perbuatan taqlid, syirik, bid'ah,
tahayul dan khurafat.
16.
Pimpinan Persyarikatan harus menunjukkan
akhlaq pribadi muslim dan mampu membina keluarga yang Islami.
12. BENTUK KEHIDUPAN ISLAM WARGA MUHAMMADIYAH DALAM
BERUAMALAH
A.
Definisi
Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
Landasan dan sumber pedoman hidup islami warga
muhammadiyah yang bersumber dari Al- Quran dan As-Sunnah Nabi
merupakan pengembangan dan pengayaan dari pemikiran-pemikiran formal dalam
Muhammadiyah seperti matan dan cita-cita hidup Muhammadiyah, Muqqadimah
anggaran dasar Muhammadiyah dan hasil keputusan majelis tarjih.
B. Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
dalam Beruamalah
Setiap warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja
Islami, seperti: kerja keras, disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu, berusaha
secara maksimal/optimal untuk mencapai suatu tujuan.
Dalam beruamalah warga muhammadiyah juga harus
mementingkan kehidupan dalam berkeluarga karena keluarga itu penting dalam
kehidupan.
1.
Kedudukan Keluarga
Keluarga merupakan tiang utama kehidupan umat dan
bangsa sebagai tempat sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan
menentukan, karenanya menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk
mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah yang
dikenal dengan Keluarga Sakinah.
2.
Fungsi Keluarga
Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut
keteladanan (uswah hasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami
yakni tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf, saling menyayangi
dan mengasihi, menghormati hak hidup anak, saling menghargai danmenghormati
antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara
paripuma, menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana siksa neraka,
membiasakan bermusyawarah dalam menyelasaikan urusan, berbuat adil dan ihsan,
memelihara persamaan hak dan kewajiban, dan menyantuni anggota keluarga yang
tidak mampu.
3. Aktifitas Keluarga
Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut
keteladanannya untuk menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap
anakanak dan perempuan serta menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan
menelantarkan kehidupan terhadap anggota keluarga. Pelaksanaan shalat dalam
kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama, dan kepala keluarga jika
perlu memberikan sanksi yang bersifat mendidik.