Selasa, 20 Maret 2018

Resume Materi Kuliah Kemuhammadiyahan 3 STKIP MPL


1. ORGANISASI MUHAMMADIYAH
A.  Pengertian Muhammadiyah
Arti Bahasa (Etimologis) Muhamadiyah berasal dari kata bahasa Arab “Muhamadiyah”, yaitu nama nabi dan rasul Allah yang terkhir. Kemudian mendapatkan “ya” nisbiyah, yang artinya menjeniskan. Jadi Muhammadiyah yaitu semua orang Islam yang mengakui dan meyakini bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan pesuruh Allah yang terakhir.
Arti Istilah (Terminologi) Secara istilah, Muhamadiyah merupakan gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar, berakidah Islam dan bersumber pada Alquran dan as-Sunnah, didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H, bertepatan 18November 1912 Miladiyah di kota Yogyakarta.
B.  Latar Belakang Berdirinya Muhammadiyah
1.    Latar Belakang Internal:
Yang pertama dilatar belakangi oleh aspirasi keagamaan KH. Ahmad Dahlan yang terinspirasi dari QS. Ali Imran : 104. Bahwa perlu “diadakan” suatu golongan yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dan bentuk golongan tersebut adalah dengan ORGANISASI.
Kedua, karena keadaan Umat Islam umat Islam saat itu (tahun 1900 an) berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Miskin, bodoh, terpinggirkan. Kondisi ini dimanfaatkan oleh musuh-musuh Islam untuk menghancurkan.
2.    Latar Belakang Eksternal:
Adanya praktek ajaran Islam yang tercampur dengan ajaran lain. Penyebaran ajaran agama Islam pada masa awal di nusantara menggunakan system asimilasi yang tidak menimbulkan pertentangan dari masyarakat nusantara yang masih beragama hindu, budha maupun kepercayaan. Asimilasi yang dilakukan oleh wali songo sangat berhasil memasukkan Islam dalam kehidupan masyarakat kala itu. Namun ketika para wali sudah tiada, tarbiyah yang dilakukan belum berhasil, ajaran Islam masih bercampur dengan ajaran yang lain.
C. Amal Usaha Muhammadiyah
1. Amal Usaha
Pasal 7  ayat 1  AD Muhammadiyah:
“ Untuk mencapai  maksud dan tujuannya, Muhmmadiyah  melaksanakan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan”
Ayat 2 menyebutkan :
“Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha , program, dan kegiatan yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga”
1.    Jenis-Jenis Amal Usaha Muhammadiyah
a. Bidang Da’wah
Dalam da’wahnya, Muhammadiyah selalu menekankan amar ma’ruf nahi munkar yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Untuk menyamakan gerak langkah dalam da’wah, para da’i Muhammadiyah berpedoman pada putusan tarjih sebagai hasil proses analisis dalam menetapkan hukum dengan menetapkan dalil yang lebih kuat (rajih), lebih tepat analogi dan lebih kuat mashlahatnya
b. Bidang Agama Islam,
Program gerakannya, menamkan keyakinan dan Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagaiaspek kehidupan. Wujud aksi amal usahanya yaitu memurnaikan ajaran tauhid, memberantas tradisi keagamaan yang dianggap sebagai ajaran Islam, memurnikan dan meluruskan amaliahibadah seperti Meluruskan arah qiblat, dan memelopori pembentukan Departemen Agama pada tahun 1946.
c. Bidang Pendidikan
Pendidikan yang dirintis Muhammadiyah adalah pendidikan yang berorientasi kepada dua hal, yaitu perpaduan antara sistem sekolah umum dan madrasah/pesantren Muhammadiyah mendirikan amal usaha berupa : Sekolah-sekolah umum modern yang mengajarkan keagamaan, Mendirikan madrasah/pesantren yang mengajarkan ilmu pengetahuan umum/modern dan Mendirikan perguruan tinggi.
d. Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat
Sejak awal berdirinya Muhammadiyah menaruh perhatian besar terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat kelas dhu’afa. Pendampingan terhadap masyarakat kelas dhu’afa agar dapat mandiri Untuk mengelola amal-amal usaha tersebut,dibentuk majelis dan lembaga :– Majelis Pelayanan Kesehatan masyarakat– Majelis Pelayanan Sosial– Majelis Pemberdayaan Masyarakat– Majelis Lingkungan Hidup– Lembaga Penangulangan Bencana.
e. Bidang Politik Kenegaraan
Dalam kehidupan di bidang politik kenegaraan. Muhammadyah mempunyai sikap yang sangat peduli dan ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan benar
f. Bidang Ekonomi dan Keuangan
Untuk menjalankan amal usaha di bidang ini dibentuk majelis dan lembaga Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan– Lembaga Pemerikasa dan Pengawasan Keuangan.
D. Lambang dan Makna
a. Bentuk Lambang Muhammadiyah
Lambang persyarikatan berbentuk matahari yang memancarkan dua belas sinar yang mengarah kesegala penjuru, dengan sinarnya yang putih bersih bercahaya. Ditengah-tengah matahari terdapat tulisan dengan huruf Arab; Muhammadiyah. Pada lingkaran atas yang mengelilingi tulisan Muhammadiyah terdapat; tulisan berhuruf Arab, berujud kalimat syahadat tauhid: Asyahadu anal ila-ha illa Allah” (saya bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan kecuali Allah), dan pada lingkaran bagian bawah tertulis kalimat syahadat Rasul “Waasyhadu anna Muhammadan Rasulullahi” (dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah). Seluruh gambar matahari dengan atributnya berwarna putih dan terletak diatas warna dasar hijau daun.
b. Maksud Lambang Muhammadiyah
Muhammadiyah menggambarkan jati diri, gerak serta manfaatnya sebagaimana matahari. Kalau matahari menjadi penyebab lahiriah berlangsung kehidupan secara biologis bagi seluruh mahluk hidup yang ada dibumi, maka Muhammadiyah akan menjadi penyebab lahirnya, berlansungnya kehidupan secara spiritual, rohaniah bagi semua orang yang mau menerima pancaran sinarnya yang berupa ajaran agama Islam sebagaimana yang termuat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dua belas sinar matahari yang memancar keseluruh penjuru mengibarkan tekad dan semangat pantang menyerah dari warga Muhammadiyah dalam memperjuangkan Islam ditengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia sebagai tekad dan semangat pantang mundur dan menyerah dari kaum Hawary, yaitu sahabat Nabi Isa as. Yang jumlahnya dua belas orang Warna putih pada seluruh gambar matahari melambangkan kesucian dan keikhlasan. Warna hijau yang menjadi warna dasar melambangkan kedamaian dan kesejahteraan.

2. ORGANISASI OTONOM MUHAMMADIYAH
A. Organisasi Otonom Muhammadiyah
1. Pengertian
Organisasi Otonom Muhammadiyah ialah organisasi atau badan yang dibentuk oleh Persyarikatan Muhammadiyah yang dengan bimbingan dan pengawasan, diberi hak dan kewajiban untuk mengatur rumah tangga sendiri, membina warga Persyarikatan Muhammadiyah tertentu dan dalam bidang-bidang tertentu pula dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah.
2. Struktur dan Kedudukan
Organisasi Otonom (Ortom) Muhammadiyah sebagai badan yang mempunyai otonomi dalam mengatur rumah tangga sendiri mempunyai jaringan struktur sebagaimana halnya dengan Muhammadiyah, mulai dari tingka pusat, tingkat propinsi, tingkat kabupaten, tingkat kecamatan, tingkat desa, dan kelompok-kelompok atau jama’ah – jama’ah.
3. Hak dan Kewajiban
Kewajiban Ortom Muhammadiyah ialah sebagai berikut :
a.  Melaksanakan Keputusan Persyarikatan Muhammadiyah
b.  Menjaga nama baik Persyarikatan Muhammadiyah
c.   Membina anggota-anggotanya menjadi warga dan anggota Persyarikatan Muhammadiyah   yamg baik
d.  Membina hubungan dan kerjasama yang baik dengan sesama ortom
e.  Melaporkan kegiatan-kegiatannya kepada pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah
f.   Menyalurkan anggota-anggotanya dalam kegiatan gerak dan amal usaha Persyarikatan Muhammadiyah sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
Adapun hak yang dimiliki oleh Ortom Muhammadiyah ialah sebgai berikut :
a.  Mengelola urusan kepentingan, aktivitas dan amal usaha yang dilakukan organisasi otonomnya,
b.  Berhubungan dengan organisasi/ Badan lain di luar Persyarikatan Muhammadiyah,
c.  Memberi saran kepada Persyarikatan Muhammadiyah baik diminta atau atas kemauan sendiri,
d. Mengusahakan dan mengelola keuangan sendiri.
4. Pembentukan Ortom Muhammadiyah
Ditetapkan oleh Tanwir Muhammadiyah (Lembaga Permusyawaratan Tertinggi setelah Muktamar Muhammadiyah) dan dilaksanakan dengan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
B. Macam-Macam Organisasi Otonom Muhammadiyah
1. ‘Aisyiyah
‘Aisyiyah adalah sebuah gerakan perempuan Muhammadiyah yang lahir hampir ber samaan dengan lahirnya organisasi Islam terbesar di Indonesia ini. 'Aisyiyah sebagai organisasi perempuan keagamaan terbesar di Indonesia juga memiliki beragam kegiatan berbasis pemberdayaan masyarakat khususnya penyadaran terhadap kehidupan bermasyarakat muslim Indonesia. Hingga saat ini kegiatan yang mencakup pengajian, Qoryah Thayyibah, Kelompok Bimbingan Haji (KBIH), badan zakat infaq dan shodaqoh serta musholla berjumlah 3785.
2. Pemuda Muhammadiyah
Muhammadiyah Bagian Pemuda, yang merupakan bagian dari organisasi dalam Muhammadiyah yang secara khusus mengasuh dan mendidik para pemuda keluarga Muhammadiyah. Akhirnya pada 26 Dzulhijjah 1350 H bertepatan dengan 2 Mei 1932 secara resmi Pemuda Muhammadiyah berdiri sebagai ortom.
3. Nasyiatul Aisyiah
Bermula dari ide Soemodirdjo, seorang guru Standart School Muhammadiyah. Dalam usahanya untuk memajukan Muhammadiyah, diwujudkan dalam bentuk menambah pelajaran praktik bagi para muridnya yang diwadahi dalam kegiatan bersama. Dengan bantuan Hadjid, seorang kepala guru agama di Standart School Muhammadiyah, maka pada tahun 1919, Soemodirdjo berhasil mendirikan perkumpulan yang anggotanya terdiri dari para remaja putra-putri siswa Standart School Muhammadiyah.


4. Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)
Pimpinan  Pusat Muhammadiyah Majlis Pendidikan dan Pengajaran menyarankan konfrensi untuk membentuk Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) pada tanggal 4 Safar 1381 H/18 Juli 1961 M (Surakarta). Berdirinya Pimpinan IPM di sekolah-sekolah Muhammadiyah ini akhirnya menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan pemerintah Orde Baru dalam UU Keormasan, bahwa satu-satunya organisasi siswa di sekolah-sekolah yang ada di Indonesia hanyalah Organisasi Siswa Intra-Sekolah (OSIS). Sementara di sekolah-sekolah Muhammadiyah juga terdapat organisasi pelajar Muhammadiyah, yaitu IPM. Dengan demikian, ada dualisme organisasi pelajar di sekolah-sekolah Muhammadiyah.
5. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) adalah gerakan Mahasiswa Islam yang beraqidah Islam bersumber Al-Qur’an dan As-Sunah. IMM didirikan pada tanggal 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M di Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas.
6. Tapak Suci Muhammadiyah
Tapak Suci berasas Islam, bersumber pada Al Qur'andan As-Sunnah, berjiwa persaudaraan, berada di bawah naungan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai organisasi otonom yang ke-11. Tapak Suci berdiri pada tanggal 10 Rabiul Awal 1383 H, atau bertepatan dengan tanggal 31 Juli 1963 di Kauman, Yogyakarta. Motto dari Tapak Suci adalah "Dengan Iman dan Akhlak saya menjadi kuat, tanpa Iman dan Akhlak saya menjadi lemah".
7. Hizbul Wathon
HW didirikan pertama kali di Yogyakarta pada 1336 H (1918 M) atas prakarsa KH Ahmad Dahlan, yang merupakan pendiri Muhammadiyah. Prakarsa itu timbul saat dia selesai memberi pengajian di Solo, dan melihat latihan Pandu di alun-alun Mangkunegaran

3. IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
A. PENGERTIAN IDEOLOGI
Secara etimologis ideologi yang dibentuk dari kata idea, berarti pemikiran, konsep, atau gagasan, dan logoi, logos artinya pengetahuan. Dengan demikian ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide, tentang keyakinan atau gagasan. Dalam Muhammadiyah ideologi dapat dipahami sebagai sistem paham atau keyakinan dan teori perjuangan untuk mengimplementasikan ajaran islam dalam kehidupan umat melalui gerakan sosial-keagamaan. Karena rujukan dasarnya adalah islam, maka ideologi muhammadiyah tidak akan bersifat dogmatik dan ekslusif secara taklid-buta, sehingga tetapi memiliki watak terbuka.
B. MUKADIMAH ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH
1.  Sejarah Perumusan
Rumusan “Muqaddimah” diterima dan disahkan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 31 yang dilangsungkan di kota Yogyakarta pada tahun 1950, setelah melewati penyempurnaan segi redaksional yang dilaksanakan oleh sebuah team yang dibentuk oleh sidang Tanwir.
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhamnadiyah disusun dan dirumuakan baru pada periode Ki Bagus Hadikusumo, sebab-sebabnya antara lain:
a.    Belum adanya kepastian rumusan tentang cita-cita dan dasar perjuangan Muhammadiyah Kyai Ahmad Dahlan membangun Muhammadiyah bukannya didasarkan pada teori yang terlebih dahulu dirumuskan secara ilmiyah dan sistematis.
b.    Kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah menampakkan gejala menurun, akibat terlalu berat mengejar kehidupan duniawi.
c.    Makin kuatuya berbagai pengaruh dari luar yang langsung atau tidak berhadapan dengan paham dan keyakinan Muhammadiyah
d.   Dorongan disusunnya preambul UUD 1945 Sesaat menjelang proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, Ki Bagus Hadikusumo sebab piagam ini akan memberikan gambaran kepada dunia luar atau kepada siapapun tentang cita-cita dasar, pandangan hidup serta tujuan luhur bangsa Indonesia bernegara.
2. Hakekat dan Fungsi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan ideologi Muhammadiyah yang memberi gambaran tentang pandangan Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia di muka bumi ini, cita-cita yang ingin diwujudkan dan cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

3. Sistemtika Rumusan Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Rumusan Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah terdiri dari:
a. Surat Al-Fstihah
b. Pernyataab diri atau Ikrarn: Radli tu billahi rabban
c. Dictum matan / materi : “Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
2.  Kandungan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah mengandung 7 (tujuh) pokok pikiran/ prinsip/ pendirian, yaitu;
a)    Hidup manusia harus berdasarkan Tauhid (meng-Esakan) Allah”
b)    Hidup manusia itu bermasyaraka.
c)    Hanya hukum Allah yang sebenar-benarnyalah satu-satunya yang dapat dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup masyarakat dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang haqiqi, didunia dan akhirat.
d)    Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
e)    Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam yang sebenar-benarnya,dapat berhasil dengan mengikuti jejak (ittiba) perjuangan para Nabi Muhammad SAW.
f)    Perjuangan mewujudkan pokok-pikiran itu semua dapat dilaksanakan dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya alat atau cara perjuangan yang sebaik-baiknya.
g)   Pokok pikiran seperti yang diuraikan di atas dapat untuk melaksanakan ideologinya untuk mencapai tujuan cita-citanya, ialah terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

C. MATAN KEYAKINAN DAN CITA-CITA HIDUP MUHAMMADIYAH
1. Muhammadiyah sebagai perserikatan memiliki 5 teks cita-cita yang merupakan sebuah impian yang diiringi dengan sebuah keyakinan. Matan Muhammadiyah tersebut yaitu:
a)         Mewujudkan Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya
b)         Menjadikan Islam adalah agama rahmatan lil alamin.
c)         Dalam amalan Muhammadiyah berdasarkan Al-Qur’an, Hadits.
d)     Melaksanakan ajaran-ajaran Islam meliputi segala bidang, baik Akhlak, Aqidah, Ibadah, Muamalah.
2. Isi Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiya
a)         Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah.
b)        Muhammdiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa
c)         Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan, Al-Qur’an dan sunah Rosul.
d)     Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang aqidah, akhlak, ibadah, muamalah duniawiyah.

e)      Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur dan diridhoi Allah SWT.
3. Sistematika dan Pedoman Untuk Memahami Rumusan MKCHM
keyakinan dan Cita-cita hidup Muhammadiyah memuat hal-hal sebagai berikut:
a.    Ideologi
Pada pertama kalinya ketika masih dalam konsep keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah ini dinamakan ideology Muhammadiyah namun setelah di diskusikan dan ditelaah lebih mendalam akhirnya tim perumus memutuskan istilah ideology perlu diganti dengan mencari padanannya. Semua itu dengan pertimbangan agar pihak lain tidak dengan mudahnya menuduh Muhammadiyah memiliki ideology tandingan terhadap ideology Negara dan akhirnya tim mengganti istilah ideology Muhammadiyah dengan istilah “keyakinan dan cita-cita Muhammadiyah”.
b.    Paham Agama
Agama islam ialah agama Allah yang diturunkan kepada para Rasull-Nya, sejak Nabi Adam AS hingga Nabi Akhir ialah nabi Muhammad SAW yang didalamnya mengandung pemahaman Al-qur’an dan sunnah Rasul sebagai penjelasannya adalah pokok dasar hukum/ ajaran islam yang mengandung ajaran yang mutlak kebenarannya.

4. KADER MUHAMMADIYAH
A. Pengertian Kader
Kader berasal dari bahasa Yunani, yaitu cadre, yang berarti bingkai. Sementara secara terminologi, kader adalah subyek yang berada dalam suatu organisasi yang bertugas mewujudkan visi-misi organisasi tersebut. Kader bisa berarti pula sebagai jantung suatu organisasi.
Kader Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang terpilih karena kualitas visi dan missi kejuangan dan perjuangannya sebagai penggerak, penganjur dan pelaksana kegiatan dakwah dan tabligh di dalam Muhammadiyah serta masyarakat luas. Tujuan  perkaderan Muhammadiyah yaitu terbentuknya kader Muhammadiyah yang memiliki ruh (spirit) serta mempunyai integritas dan kompetensi untuk berperan di Persyarikatan, dalam kehidupan umat dan dinamika bangsa serta konteks global.
Kader Muhammadiyah minimal memiliki tiga persyaratan yaitu (1) Komitmen, (2). Konsistensi dan (3) Kompetensi. Komitmen bermuhammadiyah berarti keberadaan kader bukanlah sekedar keterlibatan secara fisik tetapi menuntut lebih fundamental lagi, karena komitmen merupakan perpaduan ikatan batin, kesetiaan dan tindakan memperjuangkan misi Muhammadiyah dengan sepenuh hati. Konsistensi berarti kader harus konsisten antara ucapan dan perbuatan, keputusan dan kegiatan, teori dan tindakan, karena hakekatnya dakwah bukan sekedar bil-lisan tetapi juga bil-hal. Kompetensi berarti kader Muhammadiyah harus mempersiapkan diri dengan kemampuan dan kecakapan yang memadai.
B. Ciri-ciri Kader Muhammadiyah
Ciri-ciri kader Muhammadiyah menurut para ahli, yaitu sebagai berikut :
a)    Menurut Alwi, ada 10 ciri-ciri Kader Muhammadiyah, yaitu:
-          Pertama, memiliki komitmen tinggi pada misi dan kepentingan Muhammadiyah.
-          Kedua, tangguh dalam menjalankan usaha-usaha Muhammadiyah.
-          Ketiga, memiliki integritas tinggi pada cita-cita dan jati diri Muhammadiyah.
-          Keempat, rela berkorban untuk kepentingan dan perjuangan Muhammadiyah.
-          Kelima, disiplin tinggi dan kerja keras untuk menjalankan misi serta usaha-usaha Muhammadiyah.
-          Keenam, bersedia ditugaskan dan ditempatkan di mana pun tanpa memilih-milih.
-          Ketujuh, ikhlas berkiprah dan tidak menduakan atau menomorsekiankan Muhammadiyah di atas yang lain-lain.
-          Kedelapan, menjaga nama baik dan mau memperbaiki kekurangan Muhammadiyah.
-          Kesembilan, bersedia bekerjasama dengan semua komponen yang ada dalam Muhammadiyah.
-          Kesepuluh, taat pada pimpinan serta garis kebijakan serta aturan Persyarikatan, dan hal-hal penting lainnya yang menunjukkan diri sebagai kader yang setia pada Muhammadiyah.
b)   Menurut Nadjid Hamid, ada 6 ciri-ciri Kader Muhammadiyah, yaitu adalah :
-          Pertama, aqidah kuat dan ideologinya mantab. Kader Muhammadiyah harus memiliki aqidah yang kuat, serta pemahaman KeMuhammadiyahan yang baik, termasuk dalam hal ideologi. Hal ini penting agar kader Muhammadiyah tidak mudah terombang ambing ditengah krisis ideologi yang saat ini tengah terjadi.
-          Kedua, Ilmu dan pergaulannya luas. Muhammadiyah dikenal sebagai gerakan modern Islam di Indonesia. Sebagai gerakan modern, tentu bersifat inklusif. Tidak tertutup. Termasuk keterbukaan terhadap ilmu pengetahuan, atau terhadap pandangan yang berbeda.
-          Keterbukaan tersebut membuat kader Muhammadiyah memiliki pergaulan yang luas, tidak tersekat di internal Muhammadiyah semata. Dengan pergaulan yang luas, maka kader Muhammadiyah akan bersikap toleran, luwes, dan bijak.
-          Ketiga, Peduli dan Kontributif. Sebagaimana yang pernah dilakukan KH. Ahmad Dahlan, Muhammadiyah sangatlah peduli dengan kondisi sekitar, terutama ketimpangan yang terjadi. Dari kepedulian tersebut, maka kader Muhammadiyah berupaya memberikan kontribusi kepada masyarakat.
-          Keempat, Ghirah dan Militansinya tinggi. Kelima, Patut diteladani. Yaitu, bahwa kader Muhammadiyah tidak sekedar bicara, namun juga dibarengi dengan aksi. Sebagaimana yang pernah diajarkan KH. Ahmad Dahlan ketika mengajarkan surat Al Maun. Tidak cukup hanya dibaca, namun bagaimana itu diamalkan.
-          Keenam, Ikhlas dan sederhana. Berdakwah di Muhammadiya tentu banyak tantangannya, bahkan tak jarang harus berkorban. Entah berkorban tenaga, waktu, sampai materi. Namun roda keorganisasian di Muhammadiyah bisa terus berjalan karena adanya orang-orang Ikhlas. Selain itu, tokoh-tokoh Muhammadiyah juga dikenal sederhana, tidak high profile, apalagi elitis.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan menurut kami bahwa ciri-ciri kader Muhammadiyah yaitu, memiliki komitmen yang tinggi dan konsekuen atas kedisiplinan waktu, rela berkorban untuk kepentingan umum, ulet dalam menjalankan tugas dan kewajiban, jujur dan ikhlas dalam mengerjakan sesuatu pekerjaan dan bertanggung jawab.

5. AQIDAH, IBADAH, MUAMALAH DAN AKHLAK
A. Pengertian Aqidah, Ibadah, Muamalah dan Akhlak.
1. Aqidah
Aqidah secara etimologi;  Aqidah berasal dari kata ‘aqd yang berarti pengikatan. Aqidah adalah apa yang diyakini oleh seseorang. Aqidah scara syara’ yaitu iman kepada Allah, para MalaikatNya, Kitab-kitabNya, Para RasulNya dan kepada hari akhir serta kepada qadar yang baik mupun yang buruk. Hal ini disebut juga sebagai rukun iman.
Aqidah Islamiyyh adalah aqidah tiga generasi pertama yang dimuliakan yaitu generasi sahabat, Tabi’in dan orang yang mengikuti mereka dengan baik. Aqidah merupakan suatu keyakinan hidup yang dimiliki oleh manusia. Keyakinan hidup ini diperlukan manusia sebagai pedoman hidup untuk mengarahkan tujuan hidupnya sebagai mahluk alam.
2. Ibadah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia.
3. Muamalah Duniawiyah
bahwa muamalah adalah segala peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antara manusia dengan kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya.
4. Akhlak
Akhlak Secara Etimologi, perkataan “akhlak” berasal dari bahasa Arab jama’ dari bentuk mufradnya “Khuluqun” yang menurut logat diartikan: budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat. Jadi pemahaman akhlak adalah seseorang yang mengerti benar akan kebiasaan perilaku yang diamalkan dalam pergaulan semata – mata taat kepada Allah dan tunduk kepada-Nya.
B. Hubungan Antara Aqidah, Ibadah, Muamalah,  dan Ahklak
1. Hubungan Aqidah dengan Akhlak
Aqidah sebagai dasar pendidikan akhlak “Dasar pendidikan akhlak bagi seorang muslim adalah aqidah yang benar terhadap alam dan kehidupan, Karena akhlak tersarikan dari aqidah dan pancaran dirinya.
2. Hubungan Aqidah dengan Ibadah
Ibadah yang merupakan bentuk realisasi keimanan seseorang, tidak akan dinilai benar apabila dilakukan atas dasar akidah yang salah.
3. Hubungan Aqidah dengan Muamalah
Ibadah adalah pelembagaan aqidah dalam konteks hubungan antara makhkluq dengan Khaliq; akhlaq merupakan buah dari aqidah dalam kehidupan yang etis dan egaliter; dan muamalah sebagai implementasi aqidah dalam masyarakat yang bermartabahat dan menebar maslahat.

C. Aqidah, Ibadah, Akhlak dan Muamalah Duniawiyah Serta Implikasinya dalam Kehidupan
Dalam menjalankan ibadah keseharia tidak dapat dilakukan dengan sekehendak hati kita karena semua ketentuan dan aturan telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, serta contoh dan tatacaranya telah diajarkan oleh Rasulullah SAW semasa hidupnya. Melakukan sesuatu dalam ibadah, yang tidak ada disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah berarti melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan oleh Allah SWT, dan ini sungguh merupakan perbuatan yang sesat.

6. KELUARGA DAN KEDUDUKAN KELUARGA
A. Dalam Kehidupan Keluarga
Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta "kulawarga". Kata kula berarti "ras" dan warga yang berarti "anggota".  Keluarga adalah lingkungan di mana terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah. Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut. Keluarga juga merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan. Karena itu, menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan kehidupan Keluarga Sakinah, Mawaddah Wahrrahmah dan juga terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenarnya.
B. Kedudukan Keluarga
Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benar–benar dapat mewujudkan Keluarga Sakinah yang terkait dengan pembentukan Gerakan Jama’ah dan da’wah Jama’ah menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
1. Kehidupan Bermasyarakat
Islam mengajarkan agar setiap muslim menjalin persaudaraan dengan baikan terhadap sesama muslim maupun non-muslim, seperti tetangga maupun anggota masyarakat lainnya, memelihara hak dan kehormatan baik dengan sesama muslim maupun dengan non-muslim. Dalam bertetangga dengan yang berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap baik dan adil, mereka berhak memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai tetangga, memberi makanan yang halal dan boleh pula menerima makanan dari mereka berupa makanan yang halal dan memelihara toleransi sesuai dengan prinsi-prinsip yang diajarkan Agama Islam.
2. Kehidupan Berorganisasi
Dalam berorganisasi seluruh anggota berkewajiban memelihara, melangsungkan dan menyempurnakan gerak dan langkah dengan penuh komitmen yang istiqomah dan berkepribadian mulia. Setiap anggota persyarikatan hendaknya menunjukkan ketladanan  dalam bertutur kata dan bertingkah laku.

3. Kehidupan Dalam Mengelola Amal Usaha
Semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah pada terlaksananya maksud dan tujuan persyarikatan, seluruh pimpinan serta pengelola amal usaha berkewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu dengan sebaik-baiknya sebagai misi dakwah.
4. Kehidupan Dalam Berbisnis
Kegiatan bisnis dapat dilakukan selamatidak merugikan sesama manusia, baik dibidang produksi maupun distribusi barang dan jasa. Prinsip sukarela dan keadilan merupakan prinsip penting harus dipegang, baik dalam lingkungan intern (organisasi) maupun dengan lingkungan ekstern (partner maupun pelanggan ).
5. Kehidupan Dalam Mengembangkan Profesi
Setiap anggota Muhammadiyah apapun profesinya hendaknya pandai bersyukur kepada Allah, bertawakal kepada Allah ketika memperoleh musibah, dilakukan dengan sepenuh hati dan dilandasi dengan kejujuran serta tanggungjawab.
6. Kehidupan Dalam Berbangsa Dan Bernegara
Warga Muhammadiyah harus bermuamalah dalam berbagai bidang kehidupan, dengan prinsip etika atau akhlaq Islam yang baik dengan tujuan membangun masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Berpolitik demi kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud ibadah kepada Allah serta ihsan kepada sesama. Selain itu juga tidak mengorbankan kepentingan umum demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
7. Kehidupan Dalam Melestarikan Lingkungan
Lingkungan hidup merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus dilestarikan, dipelihara dan tidak boleh dirusak. Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah dilarang melakukan tindakan yang merusak lingkungan alam, termasuk lingkungan kehidupan biotic dan abiotik yang menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem dan timbulnya bencana dalam kehidupan.
8. Kehidupan Dalam  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Setiap warga Muhammadiyah dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki mempunyai kewajiban untuk memberikan kepada masyarakat, supaya menghasilakn generasi penerus yang lebih baik.


C. Fungsi Keluarga
Adapun fungsi keluarga lainya adalah:
a.      Fungsi fisiologis
b.      Fungsi psikologis
c.       Fungsi Sosialisasi
d.      Fumgsi ekonim
D. Aktifitas Keluarga
Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan ma’ruf dengan tetangga-tetangga sekitar maupun dalam kehidupan sosial yang lebih luas di masyarakat sehingga tercipta qaryah thayyibah dalam masyarakat setempat.

7. AKHLAK BERTETANGGA TERHADAP SESAMA MUSLIM DAN NON-MUSLIM
A.    Ahklak
Akhlak dapat digolongkan menjadi 2, yaitu akhlak terpuji ( akhlak mamudah ) dan akhlak tercela ( akhlak mazmumah ). Dalam kehidupan nyata, banyak perilaku muslim terhadap sesama muslim, maupun perilaku mereka terhadap umat lainnya, perilaku-perilaku tersebut dapat digolongkan menjadi 2 golongan tersebut diatas, yaitu:
1.      Akhlak terpuji antar sesama muslim, contoh:
a)      Saling menyapa dan mengucapkan salam jika bertemu.
b)      Saling tolong menolong dalam hal kebaikan jika muslim yang lain sedang mengalami kesulitan.
2.      Akhlak terpuji antara muslim dengan non muslim
a)      Saling tolong menolong dalam hal kebaikan, asalkan tidak dalam hal peribadatan.
b)      Saling menghormati antar pemeluk agama.
3.      Akhlak tercela antar sesaaama muslim
a)      Menyombongkan diri dan meremehkan orang lain.
b)      Riya ( pamer ) dalam hal kekayaan dan hal-hal lainnya.
4.      Akhlak tercela antara muslim dan non muslim
a)      Saling mencela karena perbedaan keyakinannya.
b)      Melanggar hak-hak dan kehormatan agama lain.
B.   Akhlak kepada Sesama Muslim
Mengenai hubungan dengan sesama muslim, maka tidak terlepas dengan tetangga, famili atau kerabat, teman, rekan kerja maupun masyarakat muslim. Kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya ada 6 yaitu,
1) Mengucapkan salam ketika berjumpa.
2) Memenuhi undangannya.
3) Menasehati jika diminta.    
4) Mengucapkan Tasymith jika ia bersin, lalu ia mengucapkan hamdallah.
5) Menjenguknya bila ia sakit.
6) Melayat dan mengantarkan jenazahnya sampai kepemakaman jika ia meninggal dunia.
Sesama muslim juga diwajibkan untuk saling tolong menolong, yakni tolong menolong dalam hal kebaikan dan takwa kepada Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2.
Sesama muslim juga diwajibkan untuk saling menasehati dalam hal kebenaran dan dengan kesabaran. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S Al- Ashr ayat 1-3.
C.  Akhlak Kepada Non Muslim
Didalam al-Qur’an terdapat beberapa teks yang mendukung sikap positif, netral, maupun negatif terhadap pemeluk agama lain.
1)      Sikap Positif
Ada ayat Al-Qur’an yang menyiratkan bahwa ajaran agama –agama pada dasarnya sama dan bahwa kaum muslimin seharusnya tidak membeda-bedakan ajaran para Rasul, yakni surat An-Nahl ayat 36.
Dinyatakan pula dalam surat Al-Hajj ayat 40 mengenai tempat-tempat ibadah dari agama-agama yang berbeda-beda, banyak disebut nama Allah.
2)      Sikap Netral
Pernyataan  yang netral seperti pernyatan bahwa masing-mansing akan berbuat sesuai dengan apa yang sesuai dengannya, bahwa masi ng-masing mendapatkan balasan sesuai dengan agamanya dan bahwa bentuk lahiriah agama rasul-rasul Alloh dapat berbeda-beda. Hal demikian dilukiskan dalam firman-Nya: ( Surat Al-Isra’:48 )
Dan surat Al-Kafirun : 1-6 , yang juga mengajarkan tentang prinsip toleransi-toleransi beragama. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku. ( Surat Al-Kafirun: 6 )
3)      Sikap Negatif ( Bermusuhan )
Pernyataannya yang bersikap bermusuhan semisal ayat yang menyatakan bahwa orang yahudi dan Nasrani tak akan puas sebelum Muhammad mengikuti agama mereka . kemudian ayat yang menyatakan bahwa kaum muslimin seharusnya memerangi orang-orang yang tidak beriman dan ahli kitab.
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepadamu hingga kamu mengikuti agama mereka. ( surah Al-Baqarah ), akhlak kepada muslim juga dapat dipraktekkan kepada non muslim, asalkan tidak dalam hal peribadatan atau keagamaan. Dari berbagai penjelasan diatas jelaslah bahwa agama islam melalui Al_-Qur’an mengajarkan prinsip-prinsip akhlak yang menyeluruh, yang dipraktekkan didalam mewujudkan hubungan kerjasama diantara anggota masyarakat manusia secara luas, baik hubungan dibidang materiil, jasa atau yang laindengan pendekatan yang saling berkait, yang akan dapat memperkuat ikatan satu sama lain.
8. KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN PROFESI
1.    Pengertian profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
2.    Poin-Poin Pedoman dalam Pengembangan Profesi
Profesi merupakan bidang pekerjaan yang dijalani setiap orang sesuai dengan keahliannya yang menuntut kesetiaan (komitmen), kecakapan (skill), dan tanggunggjawab yang sepadan sehingga bukan semata-mata urusan mencari nafkah berupa materi belaka. Setiap anggota Muhammadiyah dalam memilih dan menjalani profesinya di bidang masing-masing hendaknya senantiasa menjunjung tinggi nilai-­nilai kehalalan (halalan) dan kebaikan (thayyibah), amanah, kemanfaatan, dan kemaslahatan yang membawa pada keselamatan hidup di dunia dan akhirat. Setiap anggota Muhammadiyah dalam menjalani profesi dan jabatan dalam profesinya hendaknya menjauhkan diri dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, kebohongan, dan hal-hal yang batil lainnya yang menyebabkan kemudharatan dan hancumya nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan kebaikan umum.
Setiap anggota Muhammadiyah di mana pun dan apapun profesinya hendaknya pandai bersyukur kepada Allah di kala menerima nikmat serta bershabar serta bertawakal kepada Allah manakala memperoleh musibah sehingga memperoleh pahala dan terhindar dari siksa. Menjalani profesi bagi setiap warga Muhammadiyah hendaknya dilakukan dengan sepenuh hati dan kejujuran sebagai wujud menunaikan ibadah dan kekhalifahan di muka bumi ini. Dalam menjalani profesi hendaknya mengembangkan prinsip bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta tidak bekerjasama dalam dosa dan permusuhan. Setiap anggota Muhammadiyah hendaknya menunaikan kewajiban zakat maupun mengamalkan shadaqah, infaq, wakaf, dan amal jariyah lain dari penghasilan yang diperolehnya serta tidak melakukan helah (menghindarkan diri dari hukum) dalam menginfaqkan sebagian rejeki yang diperolehnya itu.
9. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A.  Hak dan kewajiban sebagai warga Negara
Dalam kedudukannya sebagai organisasi otonom yang mempunyai kewenangan mengatur rumah tangga sendiri, Ortom Muhammadiyah mempunyai hak dan kewajiban dalam Persyarikatan Muhammadiyah ialah sebagai berikut:
1.    Melaksanakan keputusan persyarikatan muhammadiyah
2.    Menjaga nama baik warga Muhammadiyah
3.    Membina anggota-anggota menjadi warga dan angota persyarikatan Muhammadiyah
4.    Membina hubungan dan kerjasama yang baik dengan dengan sesame ortom
5.    Melaporkan kegiatan-kegiatannya kepada pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah
6.    Menyalurkan anggota-anggota dalam kegiatan gerak dan amal usaha Persayrikatan Muhammadiyah sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.


B.  Macam-macam hak dan kewajiban sebagai warga Negara

1.    Mengelola urusan kepentingan, aktifitas dan amal usaha yang dilakukan organisasi otonomnya
2.    Berhubungan dengan organisasi atau Ban lain di luar persyarikatan Muhammadiyah
3.    Memberi saran kepada Persyarikatan Muhammadiyah baik diminta atau atas kemauan sendiri
4.    Mengusahakan dan mengelola keuangan sendiri
Organisasi Otonom dalam Persyarikatan Muhammadiyah Ortom dalam persyarikatan Muhammadiyah mempunyai karakteristik dan spesifikasi bidang tertentu. Adapun Ortom dalam persyarikatan Muhammadiyah yang sudah ada adalah sebagai berikut:
1. Aisiyah
2. Pemuda Muhammadyah
3. Nasiyyatul Aisyiyah
4. Ikatan Pelajar Muhammadiyah
5. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
6. Tapak Suci Putra Muhammadiyah
7. Hizbul Wathanisalah
C.  Kehidupan dalam berbangsa dan bernegara
1.    Warga muhammadiyah perlu mengambil bagian dan  tidak boleh apatis (masa bodoh) dalam kehidupa politik dengan tujuan Membangun masyarakat islam yang sebenar-benarnya.
2.    Beberapa prinsip dalam berpolitik harus ditegakan dengan sejujur-jujurnya dan sesungguh-sungguhnya yaitu sejalan dengan perintah Allah dan rasul, menunaikan amar ma’ruf nahi munkar.
3.    Berpolitik dalam dan demi kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud ibadah kepada Allah dan ishlah serta ikhsan kepada sesama manusia.
4.    Para politisi Muhammadiyah berkewajiban menunjukan keteladanan diri (Uswah Hasanah) yang jujur, benar dan adil serta menjauhkan diri dari prilaku poliik yang kotor.
5.    Berpolitik  dengan kesalihan, sikap positif dan memiliki cita-cita lagi terwujudnya  asyarakat islam yang sebenar-benarnya.
6.    Menggalang silahturahmi dan ukhuwah antar politisi dan kekuatan politik yang digerakkan oleh para politisi Muhammadiyah secara cerdas dan dewasa.

10. AMAL USAHA DALAM KEHIDUPAN
A. Pengertian Amal Usaha
Pasal 7  ayat 1  AD Muhammadiyah: “Untuk mencapai  maksud dan tujuannya, Muhmmadiyah  melaksanakan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha dan media da’wah Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Muhammadiyah dalam segala bentuk usahanya diwujudkan dalam penerapan amal usaha, program dan kegiatan yang meliputi :
1.    Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
2.    Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3.    Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya.
4.    Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia.
5.    Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.
6.    Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas
7.    Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
8.    Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
9.    Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
10.    Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
11.         Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan.
12.         Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan.
13.         Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.
14.         Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah
Sehingga secara garis besar, perwujudan pemikiran-pemikiran tersebut dapat dikelompokkan menjadi beberapa amal usaha
B. Jenis-jenis Amal Usaha Muhammadiyah
1.    Bidang Da’wah
Dalam da’wahnya, Muhammadiyah selalu menekankan amar ma’ruf nahi munkar (menyeru kepada perbuatan yang benar lagi baik dan mencegah segala bentuk kemungkaran) di lingkungan masyarakat, beraqidah dan mengajak kepada aqidah Islam, dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
2.      Bidang Agama Islam
1)   Program gerakan
a)    Menamkan keyakinan, memperdalam danmemperluas pemahaman, meningkatkanpengamalan serta menyebarluaskan ajaranIslam dalam berbagai aspek kehidupan.
b)   Memperdalam dan mengembangkanpengkajian ajaran Islam dalam berbagaiaspek kehidupan untuk mendapatkankemurnian dan kebenarannya
2)   Wujud Aksi Amal Usahanya
a)    Memurnaikan ajaran tauhid dalamkeseharian dengan cara: Meniadakan kebiasaan/tradisi upacaraselamatan-selamatan (mitoni orang hamil,selamatan kematian dll)
b)   Memberantas tradisi keagamaan yang dianggap sebagai ajaran Islam seperti Selamatan/khaul untuk para wali/syeh, Ziarah kubur pada bulan-bulan tertentu.
c)    Memurnikan dan meluruskan amaliahibadah seperti Meluruskan arah qiblat, Melaksanakan shalat tarawih 11 rakaat dandiawali dengan shalat iftitah dua rakaat ringan, Memnyelenggarakan shalat hari raya di tanahlapang.
d)   Memelopori pembentukan DepartemenAgama pada tahun 1946 dan menteriAgama pertama adalah H.M. Rosyidi, seorang tokoh Muhammadiyah, Membentuk Majelis-majelis yangmengelola bidang keagamaan Islam.
3.    Bidang Pendidikan
Pendidikan yang dirintis Muhammadiyah adalah pendidikan yang berorientasi kepada dua hal, yaitu perpaduan antara sistem sekolah umum dan madrasah/pesantren.
4.    Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat
Sejak awal berdirinya Muhammadiyah menaruh perhatian besar terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat kelas dhu’afa. Pendampingan terhadap masyarakat kelas dhu’afa agar dapat mandiri Untuk mengelola amal-amal usaha tersebut,dibentuk majelis dan lembaga.
5.    Bidang Politik Kenegaraan
Muhammadiyah berkeyakinan bahwa agama Islam adalah agama yang mengatur segenap kehidupan manusia di dunia, termasuk kehidupan di bidang politik kenegaraan. Muhammadyah mempunyai sikap yang sangat peduli dan ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan benar.
6.    Bidang Ekonomi dan Keuangan
Bertujuan untuk membimbing masyarakat ke arah perbaikan dan mengembangkan ekonomi sesuai dengan ajaran Islam serta untuk meningkatkan kualitas pengelolaan amal usaha Muhammadiyah.
C. Kehidupan dalam Mengelolah Amal Usaha
Amal usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan dan Persyarikatan bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinventarisasi dengan baik. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian tertentu di bidang amal usaha tersebut, karena itu status keanggotaan dan komitmen pada misi Muhammadiyah menjadi sangat penting bagi pimpinan tersebut agar yang bersangkutan memahami secara tepat tentang fungsi amal usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari nafkah yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan kepentingan-kepentingan, maka pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran sesuai ketentuan yang berlaku) yang disertai dengan sikap amanah dan tanggungjawab akan kewajibannya. Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian atau kemampuannya.Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan karyawan mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada sesame. Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladanan diri, melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian social yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas, dan ibadah.
D. Kedudukan dan Fungsi Amal Usaha Muhammadiyah
1.    Kedudukan Amal Usaha
Muhammadiyah mempunyai semboyan dalam gerakannya : “Sepi Ing Pamrih rame ing gaweatau Sedikit Bicara Banyak Bekerja” Sebagai bentuk realisasi dari kegiatan Muhammadiyah dalam berbagai bidang kehidupan untuk mencapai maksud dana tujuan Muhammadiyah• Sebagai wujud dari pelakasanaan gerakan dakwah Muhammadiyah dalam bidang-bidang kehidupan agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.
2.    Fungsi Amal Usaha
Untuk membimbing masyarakat ke arah perbaikan kehidupan sesuai dengan tuntunan Islam dalam bentuk kerja nyata, Sebagai wadah atau sarana peribadatan bagiwarga Muhammadiyah.

11. KEHIDUPAN ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH DALAM  BERORGANISASI
1.    Persyarikatan Muhammadiyah merupakan amanat umat yang didirikan dan dirintis oleh K.H. Ahmad Dahlan untuk kepentingan menjunjung tinggi dan menegakkan Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenarbenarnya, karena itu menjadi tanggungjawab seluruh warga dan lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan dan bagian untuk benar-benar menjadikan organisasi (Persyarikatan) ini sebagai gerakan da'wah Islam yang kuat dan unggul dalam berbagai bidang kehidupan.
2.    Setiap anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah berkewajiban memelihara, melangsungkan, dan menyempurnakan gerak dan langkah Persyarikatan dengan penuh komitmen yang istiqamah, kepribadian yang mulia (shidiq, amanah, tabligh, dan fathanah), wawasan pemikiran dan visi yang luas, keahlian yang tinggi, dan amaliah yang unggul sehingga Muhammadiyah menjadi gerakan Islam yang benar-benar menjadi rahmatan lil `alamin.
3.    Dalam menyelesaikan masalah-masalah dan konflik-konflik yang timbul di Persyarikatan hendaknya mengutamakan musyawarah dan mengacu pada peraturan-peraturan organisasi yang memberikan kemaslahatan dan kebaikan seraya dijauhkan tindakan-tindakan anggota pimpinan yang tidak terpuji dan dapat merugikan kepentingan Persyarikatan.
4.    Menggairahkan ruh al Islam dan ruh al jihad dalam seluruh gerakan Persyarikatan dan suasana di lingkungan Persyarikatan sehingga Muhammadiyah benar-benar tampil sebagai gerakan Islam yang istiqamah dan memiliki ghirah yang tinggi dalam mengamalkan Islam.
5.    Setiap anggota pimpinan Persyarikatan hendaknya menunjukkan keteladanan dalam bertutur-kata dan bertingkahlaku, beramal dan berjuang, disiplin dan tanggungjawab, dan memiliki kemauan untuk belajar dalam segala lapangan kehidupan yang diperlukan.
6.    Dalam lingkungan Persyarikatan hendaknya dikembangkan disiplin tepat waktu baik dalam menyelenggarakan rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, dan kegiatankegiatan lainnya yang selama ini menjadi ciri khas dari etos kerja dan disiplin Muhammadiyah.
7.    Dalam acara-acara rapat dan pertemuan-pertemuan di lingkungan persyarikatan hendaknya ditumbuhkan kembali pengajian-pengajian singkat (seperti Kuliah Tujuh Menit) dan selalu mengindahkan waktu shalat dan menunaikan shalat jama'ah sehingga tumbuh gairah keberagamaan yang tinggi yang menjadi bangunan bagi pembentukan kesalihan dan ketaqwaan dalam mengelola Persyarikatan.
8.    Para pimpinan Muhammadiyah hendaknya gemar mengikuti dan menyelenggarakan kajian-kajian keislaman, memakmurkan masjid dan menggiatkan peribadahan sesuai ajaran Al-Quran dan Sunnah Nabi, dan amalanamalan Islam lainnya.
9.    Wajib menumbuhkan dan menggairahkan perilaku amanat dalam memimpin dan mengelola organisasi dengan segala urusannya, sehingga milik dan kepentingan Persyarikatan dapat dipelihara dan dipergunakan subesar-besarnya untuk kepentingan da'wah serta dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.
10.     Setiap anggota Muhammadiyah lebih-lebih para pimpinannya hendaknya jangan mengejar-ngejar jabatan dalam Persyarikatan tetapi juga jangan menghindarkan diri manakala memperoleh amanat sehingga jabatan dan amanat merupakan sesuatu yang wajar sekaligus dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya, dan apabila tidak menjabat atau memegang amanat secara formal dalam organisasi maupun amal usaha hendaknya menunjukkan jiwa besar dan keikhlasan serta tidak terus berusaha untuk mempertahankan jabatan itu lebih-lebih dengan menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan akhlaq Islam.
11.     Setiap anggota pimpinan Muhammadiyah hendaknya menjauhkan diri dari fitnah, sikap sombong, ananiyah, dan perilaku-perilaku yang tercela lainnya yang mengakibatkan hilangnya simpati dan kemuliaan hidup yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai pemimpin.
12.     Dalam setiap lingkungan Persyarikatan hendaknya dibudayakan tradisi membangun imamah dan ikatan jamaah serta jam'iyah sehingga Muhammadiyah dapat tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan gerakan da'wah yang kokoh.
13.     Dengan semangat tajdid hendaknya setiap anggota pimpinan Muhammadiyah memiliki jiwa pembaru dan jiwa da'wah yang tinggi sehingga dapat mengikuti dan memelopori kemajuan yang positif bagi kepentingan `izzul Islam wal muslimin(kejayaan Islam dan kaum muslimin dan menjadi rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi alam semesta).
14.     Setiap anggota pimpinan dan pengelola Persyarikatan di manapun berkiprah hendaknya bertanggungjawab dalam mengemban misi Muhammadiyah dengan penuh kesetiaan (komitmen yang istiqamah) dan kejujuran yang tinggi, serta menjauhkan diri dari berbangga diri (sombong dan ananiyah) manakala dapat mengukir kesuksesan karena keberhasilan dalam mengelola amal usaha Muhammadiyah pada hakikatnya karena dukungan semua pihak di dalam dan di luar Muhammadiyah dan lebih penting lagi karena pertolongan Allah Subhanahu Wata'ala.
15.     Setiap anggota pimpinan maupun warga Persyarikatan hendaknya menjauhkan diri dari perbuatan taqlid, syirik, bid'ah, tahayul dan khurafat.
16.     Pimpinan Persyarikatan harus menunjukkan akhlaq pribadi muslim dan mampu membina keluarga yang Islami.

12. BENTUK KEHIDUPAN ISLAM WARGA MUHAMMADIYAH DALAM BERUAMALAH
A.  Definisi Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
Landasan dan sumber pedoman hidup islami warga muhammadiyah yang bersumber dari  Al- Quran dan As-Sunnah Nabi merupakan pengembangan dan pengayaan dari pemikiran-pemikiran formal dalam Muhammadiyah seperti matan dan cita-cita hidup Muhammadiyah, Muqqadimah anggaran dasar Muhammadiyah dan hasil keputusan majelis tarjih.
B.   Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah dalam Beruamalah
Setiap warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja Islami, seperti: kerja keras, disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu, berusaha secara maksimal/optimal untuk mencapai suatu tujuan.
Dalam beruamalah warga muhammadiyah juga harus mementingkan kehidupan dalam berkeluarga karena keluarga itu penting dalam kehidupan.
1.    Kedudukan Keluarga
Keluarga merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan, karenanya menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah yang dikenal dengan Keluarga Sakinah.
2.     Fungsi Keluarga
Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf, saling menyayangi dan mengasihi, menghormati hak hidup anak, saling menghargai danmenghormati antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara paripuma, menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana siksa neraka, membiasakan bermusyawarah dalam menyelasaikan urusan, berbuat adil dan ihsan, memelihara persamaan hak dan kewajiban, dan menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu.
3.    Aktifitas Keluarga
Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya untuk menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anakanak dan perempuan serta menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan menelantarkan kehidupan terhadap anggota keluarga. Pelaksanaan shalat dalam kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama, dan kepala keluarga jika perlu memberikan sanksi yang bersifat mendidik.


Tidak ada komentar:

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda