KURIKULUM 2013
A. Karakteristik
a. Belajar Tuntas
Belajar tuntas, yaitu peserta didik tidak diperkenankan mengerjakan
pekerjaan berikutnya sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur yang
benar. Peserta didik harus mendapat bantuan yang tepat dan diberi waktu sesuai
dengan yang dibutuhkan untuk mencapai kompetensi yang ditentukan (John Carrol).
Peserta didik yang belajar lambat perlu diberi waktu lebih lama dengan materi
yang sama, dibandingkan peserta didik pada umumnya. Kompetensi pada kategori
pengetahuan (KI-3) dan keterampilan (KI-4), peserta didik tidak diperkenankan
mengerjakan pekerjaan atau kompetensi berikutnya, sebelum mampu menyelesaikan
pekerjaan dengan prosedur yang benar dan hasil yang baik.
b. Penilaian Autentik
Penilaian autentik
dapat dikelompokkan menjadi:
ü Memandang penilaian dan pembelajaran merupakan hal yang saling berkaitan.
ü Mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia sekolah.
ü Menggunakan berbagai cara dan kriteria penilain.
ü Holistik (kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap).
Penilaian autentik
tidak hanya mengukur hal yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih
menekankan mengukur hal yang dapat dilakukan oleh peserta didik.
c. Penilaian
Berkesinambungan
Penilaian dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan
selama pembelajaran berlangsung. Untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai
perkembangan hasil belajar peserta didik, memantau proses, kemajuan, dan
perbaikan hasil terus-menerus dalam bentuk penilaian proses dan berbagai jenis
ulangan secara berkelanjutan. Contohnya adalah ulangan harian, ulangan
semester, dan ulangan akhir semester.
a.
Menggunakan Teknik
Penilaian yang Bervariasi
Teknik penilaian yang
dipilih dapat berupa tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja, proyek,
pengamatan, dan penilaian diri.
b.
Berdasarkan Acuan
Kriteria
Penilaian berdasarkan
acuan kriteria maksudnya penilaian harus didasarkan pada ukuran pencapaian
kompetensi yang ditetapkan. Kemampuan peserta didik tidak dibandingkan terhadap
kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap kriteria yang ditetapkan, misalya
ketuntasan belajar minimal (KKM).
Kurikulum 2013
dirancang dengan karakteristik sebagai berikut :
1. Mengembangkan
keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan,
serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat
2. Menempatkan sekolah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan
pengalaman belajar agar peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari di
sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar.
3. Memberi waktu yang
cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4. Mengembangkan
kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti kelas yang dirinci
lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran.
5. Mengembangkan
Kompetensi Inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements)
Kompetensi Dasar. Semua Kompetensi Dasar dan proses pembelajaran dikembangkan
untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam Kompetensi Inti.
6. Mengembangkan
Kompetensi Dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced)
dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan
(organisasi horizontal dan vertikal).
B. Tujuan
Untuk mempersiapkan
manusia indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi warga negara
yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu
berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradapan
dunia.
C. Komponen-komponenu Kurikulum 2013
Suatu kurikulum harus
memiliki kesesuaian atau relevansi. Kesesuaian ini meliputi dua hal. Pertama kesesuaian antara kurikulum
dengan tuntutan, kebutuhan, kondisi, dan perkembangan masyarakat. Kedua
kesesuaian antar komponen-komponen.
Adapun komponen-komponen pengembangan kurikulum,
yaitu:
1. Komponen tujuan
Komponen tujuan merupakan komponen pembentuk kurikulum yang berkaitan
dengan hal-hal yang ingin dicapai atau hasil yang diharapkan dari kurikulum
yang akan dijalankan. Dengan membuat tujuan yang pasti, hal tersebut akan
membantu dalam proses pembuatan kurikulum yang sesuai dan juga membantu dalam
pelaksanaan kurikulumnya agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Tujuan pendidikan diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:
a. Tujuan Pendidikan Nasional
Dalam perspektif pendidikan nasional, tujuan
pendidikan nasional dapat dilihat secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa “ Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”.
b. Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah tujuan yang harus
dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2007
dikemukakan bahwa tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah dirumuskan sebagai berikut.
1) Tujuan pendidikan dasar adalah
meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2) Tujuan pendidikan menengah adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3) Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
c. Tujuan Kurikuler
Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus
dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran.
d. Tujuan Instruksional atau Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran yang merupakan bagian dari tujuan kurikuler, dapat
didefinisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki oleh anak didik setelah
mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali
pertemuan.
2. Komponen Isi
Isi program kurikulum adalah segala sesuatu yang
diberikan kepada anak didik dalam kegiatan belajar mengajar dalam rangka
mencapai tujuan. Isi kurikulum meliputi jenis-jenis bidang studi yang diajarkan
dan isi program dari masing-masing bidang studi tersebut.
3. Komponen Metode
Komponen metode atau strategi merupakan komponen yang cukup penting karena
metode dan strategi yang digunakan dalam kurikulum tersebut menentukan apakah
materi yang diberikan atau tujuan yang diharapkan dapat tercapai atau tidak.
Dalam prakteknya, seorang guru seyogyanya dapat mengembangkan strategi
pembelajaran secara variatif, menggunakan berbagai strategi yang memungkinkan
siswa untuk dapat melaksanakan proses belajarnya secara aktif, kreatif dan
menyenangkan, dengan efektivitas yang tinggi. Pemilihan atau pembuatan metode atau strategi dalam menjalankan kurikulum
yang telah dibuat haruslah sesuai dengan materi yang akan diberikan dan tujuan
yang ingin dicapai.
D. Komponen Evaluasi
Dalam pengertian terbatas, evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa
tingkat ketercapaian tujuan-tujuan pendidikan yang ingin diwujudkan melalui
kurikulum yang bersangkutan. Sedangkan dalam pengertian yang lebih luas, evaluasi
kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa kinerja kurikulum secara keseluruhan
ditinjau dari berbagai kriteria.
Komponen evaluasi merupakan bagian dari pembentuk kurikulum yang berperan
sebagai cara untuk mengukur atau melihat apakah tujuan yang telah dibuat itu
tercapai atau tidak. Selain itu, dengan melakukan evaluasi, kita dapat
mengetahui apabila ada kesalahan pada materi yang diberikan atau metode yang
digunakan dalam menjalankan kurikulum yang telah dibuat dengan melihat hasil
dari evaluasi tersebut. Dengan begitu, kita juga dapat segera memperbaiki kesalahan yang ada atau
mempertahankan bahkan meningkatkan hal-hal yang sudah baik atau berhasil.
Implementasi kurikulum adalah usaha bersama antara Pemerintah dengan
pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota :
1. Pemerintah bertanggungjawab dalam mempersiapkan guru dan kepala sekolah
untuk melaksanakan kurikulum.
2. Pemerintah bertanggungjawab dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kurikulum
secara nasional.
3. Pemerintah propinsi bertanggungjawab dalam melakukan supervisi dan evaluasi
terhadap pelaksanaan kurikulum di propinsi terkait.
4. Pemerintah kabupaten/kota bertanggungjawab dalam memberikan bantuan
profesional kepada guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan kurikulum di
kabupaten/kota terkait.
E. KONSEP K13
1. Landasan Filosofis
Landasan filosofi merupakan landasan terpenting dalam pengembangan
kurikulum. Landasan filosofis sebagai dasar penentuan kualitas peserta didik
yang akan dicapai dalam kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses
pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar serta hubungan
peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan. Landasan filosofis dari
kurikulum 2013 ini menekankan pada pengembangan seluruh potensi peserta didik
untuk menjadi manusia berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan uraian diatas, kurikulum 2013 (dalam kemendikbud, 2013)
dikembangkan dengan landasan filosofis sebagai berikut.
Pendidikan berakar pada
budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang.
Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa
Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk
membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik dimasa depan.
Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi
kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan
pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian,
tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum.
Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum
2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi
peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa
kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan
mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan
masyarakat dan bangsa masa kini.
Peserta didik adalah
pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi
bangsa diberbagai bidang kehidupan dimasa lampau adalah sesuatu yang harus
termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan
adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan
kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat,
didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang
ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis
serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir
rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan
budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan
dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat
sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
Pendidikan ditujukan
untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui
pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah
disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism).
Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama Mata pelajaran yang sama dengan
nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual
dan kecemerlangan akademik.
Pendidikan untuk
membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu
dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial,
kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa
yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan
filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta
didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah
sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang
lebih baik.
2. Landasan Teoritis
Landasan teoritis merupakan landasan yang menjadi arahan dalam
pengembangan kurikulum 2013. Adapun landasan teoritis kurikulum 2013 menurut
Permendikbud No 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
SMP/MTs (dalam Kemendikbud, 2013) adalah sebagai berikut.
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori
“pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori
kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan
berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal
warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman
belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk
bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught
curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran
di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta
didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan
kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta
didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh
peserta didik menjadi hasil kurikulum.
3. Landasan Yuridis
Landasan Yuridis merupakan landasan hukum dalam pengembangan kurikulum
2013. Beberapa landasan yuridis kurikulum 2013 (dalam Kemendikbud, 2013)
adalah sebagai berikut.
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
a) Penjelasan umum menjelaskan bahwa strategi
pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi pengembangan dan
pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi (KBK).
b) Pada pasal 35 dijelaskan bahwa kompetensi
lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah
disepakati.
c) Pada pasal 36, terdapat penjelasan tentang
acuan dan prinsip penyusunan kurikulum yaitu: (1) mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik, (3) Sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memperhatikan:peningkatan iman dan takwa; peningkatan
akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
keragaman potensi daerah dan lingkungan; tuntutan pembangunan daerah dan
nasional; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni; agama; dinamika perkembangan global; dan persatuan nasional dan
nilai-nilai kebangsaan.
d) Pada pasal 38 dijelaskan bahwa (1) kerangka
dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan
pemerintah, (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai
dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor
departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk
pendidikan menengah.
3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang
dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
a) Pasal 1 butir 17 tentang pengertian kerangka
dasar, menjelaskan bahwa tatanan konseptual kurikulum yang dikembangkan
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
b) Pasal 77 A tentang isi, fungsi dan kerangka
dasar yaitu (1) berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan
yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. (2)Digunakan sebagai:
Acuan Pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional; Acuan
Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan Pedoman
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
c) Pasal 77 B tentang struktur kurikulum
menjelaskan pengorganisasian Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD),
muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan
pendidikan dan program pendidikan.
5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tahun 2013.
a) No 54 tentang Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah.
b) No 65 tentang standar proses Pendidikan Dasar
dan Menengah.
c) No 66 tentang standar penilaian pendidikan.
d) No 68 tentang kerangka dasar dan struktur
kurikulum SMP.
e) No 71 tentang buku teks pelajaran dan buku
panduan guru untuk Pendidikan Dasar Dan Menengah.
4. Landasan Psikopedagogis
Dalam konvensi hak anak tahun 1990 (dalam Tim Pengembang Ilmu Pendidikan
FIP-UPI, 2007:54) dijelaskan bahwa perspektif psikopedagogis anak yang paling
logis adalah sampai sejauh mana seorang anak mampu mengubah dirinya sesuai
dengan kondisi di sekitarnya. Kemampuan mengubah kondisi tersebut sangat
dipengaruhi oleh pendidikan dan pengaruh-pengaruh di sekitarnya.
Agar proses perkembangannya optimal, anak memerlukan berbagai kegiatan
dan latihan yang sesuai dengan keberadaannya dan sesuai dengan kebutuhan psikologisnya.
Kegiatan dan latihan dapat diperoleh anak melalui proses pendidikan. Namun yang
perlu diperhatikan dalam mendidik yaitu setiap kegiatan dan tugas yang
dibebankan kepada anak sebagai siswa harus sesuai dengan tingkat kemampuannya.
Jika hal tersebut terabaikan, maka ketidakberhasilan peserta didik dalam
mencapai tugas-tugas di sekolah akan terjadi.
Berdasarkan uraian diatas, maka landasan psikopedagogis (dalam
Kemendikbud, 2013) adalah sebagai berikut:
a) Relevansi
Kesesuaian program pembelajaran dengan tingkat perkembangan kemampuan
anak, tingkat unsur mentalnya (aspek kesesuaian) dan tingkat kebutuhan anak
(aspek kecukupan).
b) Model Kurikulum Berbasis Kompetensi
Pembelajaran yang dikembangkan berbasis kompetensi (sikap, keterampilan
dan pengetahuan) sehingga dapat memenuhi aspek kesesuaian dan
kecukupan.
c) Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran berorientasi pada karakteristik kompetensi sikap
(Krathwohl):(Menerima+Menjalankan+Menghargai+Menghayati+Mengamalkan),
keterampilan (Dyers) : (Mengamati + Menanya + Mencoba + Menalar + Menyaji +
Mencipta), dan pengetahuan (Bloom & Anderson): (Mengetahui + Memahami +
Menerapkan + Menganalisa + Mengevaluasi +Mencipta).
Aktivitas Belajar: menggunakan pendekatan saintifik, karakteristik
kompetensi sesuai Jenjang (SD: Tematik Terpadu, SMP: Tematik Terpadu-IPA &
IPS- dan Mapel, SMA : Tematik dan Mapel).
Output Belajar: keseimbangan sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam diri
peserta didik.
Outcomes Belajar: soft skill dan hard skill.
d) Penilaian
(1) Authentic Asessment : pada
input, proses dan output.
(2) Kesesuaian teknik penilaian pada 3 ranah kompetensi :
sikap, pengetahuan dan keterampilan (tes dan portofolio).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar