Kamis, 13 Juni 2019

Tugas Telaah Kurikulum 2013


KURIKULUM 2013

A. Karakteristik
a. Belajar Tuntas
Belajar tuntas, yaitu peserta didik  tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan berikutnya sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur yang benar. Peserta didik harus mendapat bantuan yang tepat dan diberi waktu sesuai dengan yang dibutuhkan untuk mencapai kompetensi yang ditentukan (John Carrol). Peserta didik yang belajar lambat perlu diberi waktu lebih lama dengan materi yang sama, dibandingkan peserta didik pada umumnya. Kompetensi pada kategori pengetahuan (KI-3) dan keterampilan (KI-4), peserta didik tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan atau kompetensi berikutnya, sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur yang benar dan hasil yang baik.
b. Penilaian Autentik
Penilaian autentik dapat dikelompokkan menjadi:
ü  Memandang penilaian dan pembelajaran merupakan hal yang saling berkaitan.
ü  Mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia sekolah.
ü  Menggunakan berbagai cara dan kriteria penilain.
ü  Holistik (kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap).
Penilaian autentik tidak hanya mengukur hal yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan mengukur hal yang dapat dilakukan oleh peserta didik.
c. Penilaian Berkesinambungan
Penilaian dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan selama pembelajaran berlangsung. Untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai perkembangan hasil belajar peserta didik, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus-menerus dalam bentuk penilaian proses dan berbagai jenis ulangan secara berkelanjutan. Contohnya adalah ulangan harian, ulangan semester, dan ulangan akhir semester.
a.       Menggunakan Teknik Penilaian yang Bervariasi
Teknik penilaian yang dipilih dapat berupa tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja, proyek, pengamatan, dan penilaian diri.
b.      Berdasarkan Acuan Kriteria
Penilaian berdasarkan acuan kriteria maksudnya penilaian harus didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. Kemampuan peserta didik tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap kriteria yang ditetapkan, misalya ketuntasan belajar minimal (KKM).

Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut :
1. Mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat
2. Menempatkan sekolah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar agar peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar.
3. Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4. Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran.
5. Mengembangkan Kompetensi Inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) Kompetensi Dasar. Semua Kompetensi Dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam Kompetensi Inti.
6. Mengembangkan Kompetensi Dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).

B. Tujuan
Untuk mempersiapkan manusia indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradapan dunia.
                                
C.  Komponen-komponenu Kurikulum 2013
Suatu kurikulum harus memiliki kesesuaian atau relevansi. Kesesuaian ini meliputi dua hal. Pertama kesesuaian antara kurikulum dengan tuntutan, kebutuhan, kondisi, dan perkembangan masyarakat. Kedua  kesesuaian antar komponen-komponen.
Adapun komponen-komponen pengembangan kurikulum, yaitu:
1. Komponen tujuan
Komponen tujuan merupakan komponen pembentuk kurikulum yang berkaitan dengan hal-hal yang ingin dicapai atau hasil yang diharapkan dari kurikulum yang akan dijalankan. Dengan membuat tujuan yang pasti, hal tersebut akan membantu dalam proses pembuatan kurikulum yang sesuai dan juga membantu dalam pelaksanaan kurikulumnya agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Tujuan pendidikan diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:
a. Tujuan Pendidikan Nasional
Dalam perspektif pendidikan nasional, tujuan pendidikan nasional dapat dilihat secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
b.  Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2007 dikemukakan bahwa tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan sebagai berikut.
1) Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2) Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3) Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
c. Tujuan Kurikuler
Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran.
d. Tujuan Instruksional atau Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran yang merupakan bagian dari tujuan kurikuler, dapat didefinisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki oleh anak didik setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali pertemuan.
2. Komponen Isi
Isi program kurikulum adalah segala sesuatu yang diberikan kepada anak didik dalam kegiatan belajar mengajar dalam rangka mencapai tujuan. Isi kurikulum meliputi jenis-jenis bidang studi yang diajarkan dan isi program dari masing-masing bidang studi tersebut.
3.  Komponen Metode
Komponen metode atau strategi merupakan komponen yang cukup penting karena metode dan strategi yang digunakan dalam kurikulum tersebut menentukan apakah materi yang diberikan atau tujuan yang diharapkan dapat tercapai atau tidak. Dalam prakteknya, seorang guru seyogyanya dapat mengembangkan strategi pembelajaran secara variatif, menggunakan berbagai strategi yang memungkinkan siswa untuk dapat melaksanakan proses belajarnya secara aktif, kreatif dan menyenangkan, dengan efektivitas yang tinggi. Pemilihan atau pembuatan metode atau strategi dalam menjalankan kurikulum yang telah dibuat haruslah sesuai dengan materi yang akan diberikan dan tujuan yang ingin dicapai.
D. Komponen Evaluasi
Dalam pengertian terbatas, evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa tingkat ketercapaian tujuan-tujuan pendidikan yang ingin diwujudkan melalui kurikulum yang bersangkutan. Sedangkan dalam pengertian yang lebih luas, evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa kinerja kurikulum secara keseluruhan ditinjau dari berbagai kriteria.
Komponen evaluasi merupakan bagian dari pembentuk kurikulum yang berperan sebagai cara untuk mengukur atau melihat apakah tujuan yang telah dibuat itu tercapai atau tidak. Selain itu, dengan melakukan evaluasi, kita dapat mengetahui apabila ada kesalahan pada materi yang diberikan atau metode yang digunakan dalam menjalankan kurikulum yang telah dibuat dengan melihat hasil dari evaluasi tersebut. Dengan begitu, kita juga dapat segera memperbaiki kesalahan yang ada atau mempertahankan bahkan meningkatkan hal-hal yang sudah baik atau berhasil.
Implementasi kurikulum adalah usaha bersama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota :
1. Pemerintah bertanggungjawab dalam mempersiapkan guru dan kepala sekolah untuk melaksanakan kurikulum.
2. Pemerintah bertanggungjawab dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kurikulum secara nasional.
3.  Pemerintah propinsi bertanggungjawab dalam melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum di propinsi terkait.
4.  Pemerintah kabupaten/kota bertanggungjawab dalam memberikan bantuan profesional kepada guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan kurikulum di kabupaten/kota terkait.

E. KONSEP K13
1.  Landasan Filosofis
Landasan filosofi merupakan landasan terpenting dalam pengembangan kurikulum. Landasan filosofis sebagai dasar penentuan kualitas peserta didik yang akan dicapai dalam kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar serta hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan. Landasan filosofis dari kurikulum 2013 ini menekankan pada pengembangan seluruh potensi peserta didik untuk menjadi manusia berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan uraian diatas, kurikulum 2013 (dalam kemendikbud, 2013) dikembangkan dengan landasan filosofis sebagai berikut.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik dimasa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa diberbagai bidang kehidupan dimasa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama Mata pelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
2.  Landasan Teoritis
Landasan teoritis merupakan landasan yang menjadi arahan dalam pengembangan kurikulum 2013. Adapun landasan teoritis kurikulum 2013 menurut Permendikbud No 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs (dalam Kemendikbud, 2013) adalah sebagai berikut.
 Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
3. Landasan Yuridis
Landasan Yuridis merupakan landasan hukum dalam pengembangan kurikulum 2013. Beberapa landasan yuridis kurikulum 2013 (dalam Kemendikbud, 2013)  adalah sebagai berikut.
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
a) Penjelasan umum menjelaskan bahwa strategi pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi  (KBK).
b) Pada pasal 35 dijelaskan bahwa kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
c)  Pada pasal 36, terdapat penjelasan tentang acuan dan prinsip penyusunan kurikulum yaitu: (1) mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, (3) Sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:peningkatan iman dan takwa; peningkatan akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; keragaman potensi daerah dan lingkungan; tuntutan pembangunan daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; agama; dinamika perkembangan global; dan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
d) Pada pasal 38 dijelaskan bahwa (1) kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan pemerintah, (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
a) Pasal 1 butir 17 tentang pengertian kerangka dasar, menjelaskan bahwa tatanan konseptual kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
b) Pasal 77 A tentang isi, fungsi dan kerangka dasar yaitu (1) berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. (2)Digunakan sebagai:  Acuan  Pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional; Acuan  Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan  Pedoman  Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
c)  Pasal 77 B tentang struktur kurikulum menjelaskan pengorganisasian Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan.
5)  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2013.
a) No 54 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah.
b) No 65 tentang standar proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
c) No 66 tentang standar penilaian pendidikan.
d) No 68 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum SMP.
e) No 71 tentang buku teks pelajaran dan buku panduan guru untuk Pendidikan Dasar Dan Menengah.
4. Landasan Psikopedagogis
Dalam konvensi hak anak tahun 1990 (dalam Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI, 2007:54) dijelaskan bahwa perspektif psikopedagogis anak yang paling logis adalah sampai sejauh mana seorang anak mampu mengubah dirinya sesuai dengan kondisi di sekitarnya. Kemampuan mengubah kondisi tersebut sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan pengaruh-pengaruh di sekitarnya.
Agar proses perkembangannya optimal, anak memerlukan berbagai kegiatan dan latihan yang sesuai dengan keberadaannya dan sesuai dengan kebutuhan psikologisnya. Kegiatan dan latihan dapat diperoleh anak melalui proses pendidikan. Namun yang perlu diperhatikan dalam mendidik yaitu setiap kegiatan dan tugas yang dibebankan kepada anak sebagai siswa harus sesuai dengan tingkat kemampuannya. Jika hal tersebut terabaikan, maka ketidakberhasilan peserta didik dalam mencapai tugas-tugas di sekolah akan terjadi.
Berdasarkan uraian diatas, maka landasan psikopedagogis (dalam Kemendikbud, 2013) adalah sebagai berikut:   
a) Relevansi
Kesesuaian program pembelajaran dengan tingkat perkembangan kemampuan anak, tingkat unsur mentalnya (aspek kesesuaian) dan tingkat kebutuhan anak (aspek kecukupan).
b) Model Kurikulum Berbasis Kompetensi
Pembelajaran yang dikembangkan berbasis kompetensi (sikap, keterampilan dan pengetahuan) sehingga dapat memenuhi aspek kesesuaian dan kecukupan.  
c)  Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran berorientasi pada karakteristik kompetensi sikap (Krathwohl):(Menerima+Menjalankan+Menghargai+Menghayati+Mengamalkan), keterampilan (Dyers) : (Mengamati + Menanya + Mencoba + Menalar + Menyaji + Mencipta), dan pengetahuan (Bloom & Anderson): (Mengetahui + Memahami + Menerapkan + Menganalisa + Mengevaluasi +Mencipta).
Aktivitas  Belajar: menggunakan pendekatan saintifik, karakteristik kompetensi sesuai Jenjang (SD: Tematik Terpadu, SMP: Tematik Terpadu-IPA & IPS- dan Mapel, SMA : Tematik dan Mapel). 
Output Belajar: keseimbangan sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam diri peserta didik.
 Outcomes Belajar: soft skill dan hard skill.
d) Penilaian
(1)  Authentic Asessment : pada input, proses dan output.
(2)  Kesesuaian teknik penilaian pada 3 ranah kompetensi : sikap,  pengetahuan dan keterampilan (tes dan portofolio).


Tidak ada komentar:

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda